Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Masih Berusia 15 Tahun, Terungkap AGH Asyik Merokok saat David Diintimidasi Mario Dandy
Sebelum penganiayaan terjadi, Mario Dandy meminta David untuk pushup selama 50 kali. Peristiwa ini terjadi tepat di belakang mobil Jeep Rubiconnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks kekasih Mario Dandy, AGH(15) rupanya asyik merokok ketika David (17) diintimidasi oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Polisi menegaskan, rokok yang dibakar AGH merupakan miliknya sendiri.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang diadakan polisi pada Jumat (10/3/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebelum penganiayaan terjadi, Mario Dandy meminta David untuk pushup selama 50 kali. Peristiwa ini terjadi tepat di belakang mobil Jeep Rubiconnya.
Namun karena tidak kuat, David hanya bisa 20 kali pushup.
"Diminta pushup 50 kali tapi tidak sanggup, korban pushup 20 kali," kata penyidik di tempat kejadian perkara.
Saat David pushup, AGH berada di dalam mobil Mario Dandy.
Tersangka lain, Shane Lukas sempat memberikan contoh sikap tobat untuk kemudian diikuti David.
AGH baru keluar saat David sudah dalam posisi sikap tobat seperti suruhan Mario Dandy.
"AGH sudah keluar," ucap penyidik.
Selanjutnya, ada momen AGH menyalakan sebuah rokok di samping David.
Saat itu David sedang dalam posisi sikap tobat.
"Ada momen anak AGH mengambil korek dan membakar rokok pada saat korban sikap tobat," ucap penyidik.
Ditegaskan penyidik, rokok yang dibakar AGH merupakan miliknya sendiri.
Baca juga: Bak Bumi Langit saat Rekonstruksi, Mario Dandy Pakai Sepatu Nike dan Shane Hanya Sandal Rp30.000
"Jadi pada saat korban sikap tobat itu ada adegan anak AG mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu membakar atau menyalakan rokok, yang rokok ini adalah milik anak AG sendiri," tutur penyidik.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Eks kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) menyalakan rokok miliknya sendiri di samping David yang saat itu tengah bersikap tobat selama satu menit. Ditegaskan polisi, AGH yang masih berusia 15 tahun ini menyalakan rokok miliknya sendiri. (YouTube Kompas TV)
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
Baca juga: Terungkap Saat Rekonstruksi, Mario Dandy Bawa Rubicon Jemput AG di Sekolah Sebelum Aniaya David
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.