Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Colek Pundak AG, Mario Dandy Minta Ditonton Saat Tendang Kepala David Pakai Ancang-ancang

Mario Dandy Satriyo (20) meminta pacarnya berinisial AG (15) untuk menonton aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kompas
Gaya berbeda Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo saat rekonstrusi penganiayaan David, pada Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Mario Dandy Satriyo (20) meminta pacarnya berinisial AG (15) untuk menonton aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi penganiayaan David yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

AG mulanya berdiri di sisi kanan mobil Rubicon dengan membelakangi Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

Mario lalu menepuk pundak AG dan memintanya berbalik badan untuk mengalihkan pandangan ke arah korban.

"Setelah posisi kamera disiapkan oleh MDS, anak AG dicolek untuk menyaksikan. Yang tadinya hadap sana (belakang), jadi hadap sini. Kemudian AG melihat ke arah korban," kata penyidik saat rekonstruksi.

Baca juga: Ucapan Kapolres Jakarta Selatan Tak Terbukti, Saksi N Ungkap AG Cuma Diam Saat Diminta Tolong David

Dalam hitungan detik setelah AG berbalik badan, Mario langsung menendang kepala David. Ketika itu David sedang diminta melakukan gerakan plank.

Penyidik menyebut Mario mengambil ancang-ancang sebelum menendang kepala korban.

"Kemudian tersangka MDS menendang kepala bagian kanan korban dengan posisi korban sedang plank tadi, menggunakan kaki kanan dan menggunakan sepatu. Ada ancang-ancang dari MDS sebelum menendang," ujar penyidik.

Baca juga: Saksi N Emosional Tahan Tangis Saat Rekonstruksi, Sebut Mario Dandy Tamu Tak Diundang

Sebanyak 40 adegan diperagakan Mario Dandy Cs dan sejumlah saksi yang dihadirkan saat rekonstruksi kasus penganiayaan ini.

Adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi meliputi perencanaan, penganiayaan, hingga proses evakuasi korban.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved