Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Colek Pundak AG, Mario Dandy Minta Ditonton Saat Tendang Kepala David Pakai Ancang-ancang
Mario Dandy Satriyo (20) meminta pacarnya berinisial AG (15) untuk menonton aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Mario Dandy Satriyo (20) meminta pacarnya berinisial AG (15) untuk menonton aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi penganiayaan David yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
AG mulanya berdiri di sisi kanan mobil Rubicon dengan membelakangi Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
Mario lalu menepuk pundak AG dan memintanya berbalik badan untuk mengalihkan pandangan ke arah korban.
"Setelah posisi kamera disiapkan oleh MDS, anak AG dicolek untuk menyaksikan. Yang tadinya hadap sana (belakang), jadi hadap sini. Kemudian AG melihat ke arah korban," kata penyidik saat rekonstruksi.
Baca juga: Ucapan Kapolres Jakarta Selatan Tak Terbukti, Saksi N Ungkap AG Cuma Diam Saat Diminta Tolong David
Dalam hitungan detik setelah AG berbalik badan, Mario langsung menendang kepala David. Ketika itu David sedang diminta melakukan gerakan plank.
Penyidik menyebut Mario mengambil ancang-ancang sebelum menendang kepala korban.
"Kemudian tersangka MDS menendang kepala bagian kanan korban dengan posisi korban sedang plank tadi, menggunakan kaki kanan dan menggunakan sepatu. Ada ancang-ancang dari MDS sebelum menendang," ujar penyidik.
Baca juga: Saksi N Emosional Tahan Tangis Saat Rekonstruksi, Sebut Mario Dandy Tamu Tak Diundang
Sebanyak 40 adegan diperagakan Mario Dandy Cs dan sejumlah saksi yang dihadirkan saat rekonstruksi kasus penganiayaan ini.
Adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi meliputi perencanaan, penganiayaan, hingga proses evakuasi korban.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
| Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
|
|---|
| Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
|
|---|
| Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
|
|---|
| Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.