Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Richard Eliezer Masih Ditahan di Rutan Bareskrim usai LPSK Cabut Perlindungan Justice Collaborator

Ditjen PAS menyatakan menyerahkan teknis penahanan Eliezer ditempatkan pada sel khusus tersendiri, atau sel yang digabung dengan narapidana lainnya.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Tangkap layar YouTube KompasTV
Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan Richard Eliezer masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah LPSK mencabut perlindungan justice collaborator.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan Eliezer masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebagai tahanan titipan dari Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat.

"Sampai saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim, dan pengawasan penjagaannya dari Rutan Bareskrim," kata Rika di Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Dalam hal ini Ditjen PAS terus berkoordinasi dengan Rutan Bareskrim Polri terkait pengamanan terhadap Eliezer sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Ditjen PAS menyatakan menyerahkan teknis penahanan Eliezer ditempatkan pada sel khusus tersendiri, atau sel yang digabung dengan narapidana lainnya.

"Sampai saat ini tidak ada berita ancaman keamanan terjadi di sana. Pasti kita akan terus berkoordinasi adapun yang harus ditangani pasti ada tindak lanjutnya," ujarnya.

Baca juga: Menkumham: Bukan Hanya Sekelas Eliezer yang Kami Lindungi di Lapas

Sementara terkait keputusan LPSK yang mencabut perlindungan justice collaborator terhadap Eliezer karena tampil di Kompas TV, Rika menuturkan pihaknya tidak terlibat dalam hal tersebut.

Menurutnya Ditjen PAS hanya memberikan izin Eliezer diwawancarai dalam porsi sebagai pihak yang menangani pembinaan narapidana sesuai ketentuan Permenkumham tahun 2011.

"Di Pasal 32 itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain dan sudah kita izinkan," tuturnya.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat memberi keterangan terkait penahanan Richard Eliezer alias Bharada E, di Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (11/3/2023). 
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat memberi keterangan terkait penahanan Richard Eliezer alias Bharada E, di Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (11/3/2023).  (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Rika mengatakan keputusan LPSK mencabut perlindungan justice collaborator terhadap Eliezer merupakan hak terpisah yang tidak ada diatur dalam Kemenkumham.

Sehingga pihaknya menyerahkan kewenangan pencabutan perlindungan fisik Eliezer kepada LPSK yang memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak terikat dengan Kemenkumham.

"Kalau kami konsen di peraturan kami
Di peraturan kami Eliezer bersedia diwawancarai. Kita dengar juga dari beberapa pihak sudah ada izin dari Polri," lanjut Rika.

Sebelumnya LPSK menyatakan mencabut perlindungan justice collaborator terhadap Eliezer karena telah melakukan wawancara eksklusif dengan Kompas TV tanpa persetujuan mereka.

Dalam sidang pimpinan LPSK pada Kamis (9/3/2023) malam Eliezer dinyatakan melanggar ketentuan justice collaborator yang diatur Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban.

"Dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani. Salah satu poin yang tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan," tutur Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Baca juga: Sempat Diminta Shane Berhenti Aniaya David, Mario Dandy Tak Peduli: Gak Takut Gue Anak Orang Mati

Rully mengatakan dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang justice collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.

Serta tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.

"Isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya. Di dalam pernyataan persediaan ditegaskan bahwa kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun," lanjut Rully.

Dengan dicabutnya perlindungan justice collaborator, Eliezer kini tidak lagi dijaga petugas dan mendapat bantuan psikososial dari LPSK sebagaimana sebelumnya.

Hanya penghargaan berupa rekomendasi remisi tambahan justice collaborator yang didapat Eliezer selama menjalani masa hukuman, dengan catatan menjadi kewenangan Ditjen PAS.

Rully juga menyatakan bahwa bila Ditjen PAS akan memindahkan penahanan Eliezer kembali ke Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat maka LPSK tidak akan melarang.

"Tidak (melarang). Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap Lapas dan Rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di Lapas dan Rutan," ujar Rully.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved