Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

'Tolong Kamu Pangku, Kasih Paha Kamu Seperti Bantal' N Minta Kepala David Ditahan, AGH Cuma Diam

Setelah dimintai bantuan untuk menolong David, AGH hanya memegang kepala David menggunakan tangan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews.com/Jeprima
Eks kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) hanya diam saja ketika David terluka parah setelah dianiaya. Setelah dimintai bantuan pun, AGH hanya diam saja kemudian memegang kepala David menggunakan tangan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) hanya diam saja ketika David terluka parah setelah dianiaya.

Setelah dimintai bantuan pun, AGH hanya diam saja kemudian memegang kepala David menggunakan tangan.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar kemarin, Jumat (10/3/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Seorang perempuan berinisial N turut dihadirkan dalam rekonstruksi sebagai saksi penganiayaan tersebut.

N merupakan orangtua dari teman David yang saat kejadian korban sedang bermain di rumahnya.

N langsung menghampiri korban dan pelaku saat mengetahui ada penganiayaan.

Melihat kondisi David terkapar, N lalu meminta AGH menahan kepala David di pahanya.

AG tidak menahan kepala David memangku pahanya, namun hanya menahannya dengan menggunakan tangan.

"Tolong kamu bantu, kasih paha kamu di bawah tangan saya seperti bantal," kata penyidik menirukan ucapan saksi N.

Baca juga: Bukan Kekasih, Mario Dandy Ngaku Aniaya David Karena Adiknya Dilecehkan, Polisi Bakal Mendalami

"Tapi anak AGH diam saja, hanya pakai tangan," tutur penyidik.

AGH asyik merokok

AGH terungkap asyik merokok saat David diintimidasi Mario Dandy.

Ditegaskan polisi, AGH yang masih berusia 15 tahun ini menyalakan rokok miliknya sendiri.

Sebelum penganiayaan terjadi, Mario Dandy meminta David untuk pushup selama 50 kali. Peristiwa ini terjadi tepat di belakang mobil Jeep Rubiconnya.

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Namun karena tidak kuat, David hanya bisa 20 kali pushup.

"Diminta pushup 50 kali tapi tidak sanggup, korban pushup 20 kali," kata penyidik di tempat kejadian perkara.

Saat David pushup, AGH berada di dalam mobil Mario Dandy.

Tersangka lain, Shane Lukas sempat memberikan contoh sikap tobat untuk kemudian diikuti David.

AGH baru keluar saat David sudah dalam posisi sikap tobat seperti suruhan Mario Dandy.

"AGH sudah keluar," ucap penyidik.

Selanjutnya, ada momen AGH menyalakan sebuah rokok di samping David.

Saat itu David sedang dalam posisi sikap tobat.

"Ada momen anak AGH mengambil korek dan membakar rokok pada saat korban sikap tobat," ucap penyidik.

Ditegaskan penyidik, rokok yang dibakar AGH merupakan miliknya sendiri.

Baca juga: Bak Bumi Langit saat Rekonstruksi, Mario Dandy Pakai Sepatu Nike dan Shane Hanya Sandal Rp30.000

"Jadi pada saat korban sikap tobat itu ada adegan anak AG mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu membakar atau menyalakan rokok, yang rokok ini adalah milik anak AG sendiri," tutur penyidik.

David langsung tak sadar setelah ditendang Mario pertama kali

Didahului dengan mengambil ancang-ancang, Mario melepaskan tendangan pertama saat David sedang melakukan gerakan plank. 

Tendangan itu mengenai sisi kanan kepala David.

"Tendangan pertama menggunakan kaki kanan ke kepala bagian sisi kanan, tepatnya telinga sebelah kanan," kata penyidik.

Potongan gambar penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David, di Pesanggrahan, Rabu (22/2/2023).
Potongan gambar penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David, di Pesanggrahan, Rabu (22/2/2023). (Istimewa)

David seketika tergeletak tak berdaya setelah kepalanya dihantam tendangan keras Mario Dandy.

"Pada saat tendangan pertama kondisi korban langsung tergeletak. Yang tadinya plank, langsung terbaring seperti itu. Jadi mukanya langsung ke aspal, lunglai," ungkap penyidik.

"Dugaan kita, pada saat itu korban langsung hilang kesadaran, dugaan kita," tambahnya.

Meski David sudah dalam kondisi tak sadarkan diri, Mario masih menganiaya korban secara brutal.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu menginjak leher David berkali-kali, kemudian diakhiri dengan meninju kepala korban.

Kini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menetapkan AGH sebagai pelaku.

Baca juga: Saksi N Emosional Tahan Tangis Saat Rekonstruksi, Sebut Mario Dandy Tamu Tak Diundang

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved