Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Ada di TKP, APA Keberatan Dikaitkan dengan Kasus Mario dan Tidak Tahu Rencana Penganiayaan David

APA mengaku keberatan kerap dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17).

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak penganiaya Cristalino David Ozora (17) saat rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. APA mengaku keberatan kerap dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17). 

Namun satu tahun berselang yakni pada Oktober 2022, hubungan Amanda dan Mario dikatakan Sumantap telah kandas atau telah berakhir.

Polisi Bakal Periksa Empat Saksi

Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023).
Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023). (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Polisi akan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Demikian dikatakan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Meski demikian, Kombes Hengki tak merinci siapa saja keempat orang yang akan diperiksa tersebut.

Hanya saja, kata Kombes Hengki, keempat saksi tersebut diduga mengetahui perencanaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.

Pasalnya, sebelum bersama tersangka Shane Lukas (19), Mario sempat menghubungi teman-temannya yang lain.

Baca juga: Sepatu Mario Dandy Disorot Saat Rekonstruksi, Kombes Hengki Ungkap Pemiliknya, Siapa?

"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat ini, sekali lagi dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan para tersangka ini yang dalam waktu dekat kita akan periksa."

"Sebagai contoh, maksud kami di sini bahwa sebelum terjadinya tidak pidana ini, ternyata tersangka MDS menghubungi beberapa orang dan memberitahukan akan melakukan tindakan pidana yang terjadi," jelas Kombes Hengki, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (12/3/2023).

Selain itu, Kombes Hengki juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa meminta keterangan saksi.

"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan LPSK, ada saksi juga yang saat ini dalam perlindungan LPSK, kita akan mencoba untuk meminta keterangan karena merupakan saksi kunci juga."

"Tapi, saat ini dalam perlindungan LPSK dan kami akan berkoordinasi," kata Kombes Hengki.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: APA Tak Mengetahui Rencana Penganiayaan David oleh Tersangka Mario Dandy,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved