Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Ada di TKP, APA Keberatan Dikaitkan dengan Kasus Mario dan Tidak Tahu Rencana Penganiayaan David

APA mengaku keberatan kerap dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17).

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak penganiaya Cristalino David Ozora (17) saat rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. APA mengaku keberatan kerap dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anastasya Pretya Amanda alias APA mengaku keberatan kerap dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17).

APA pun mengklaim dirinya tidak mengetahui rencana Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Hal itu dikatakan Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).

 

Sumantap mengungkapkan APA tidak berada di lokasi penganiayaan Mario terhadap David di di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Misteri Sosok APA Terkuak, Ternyata Pernah Merajut Asmara Selama 1 Tahun dengan Mario Dandy

Sumantap menegaskan bahwa pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali rekaman CCTV sebagai bukti apakah kliennya itu terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.

"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ucapnya.

Sebelumnya juga dalam kasus ini Amanda disebut Sumantap telah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Setelah surat panggilan itu, Amanda pun disebut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 lalu dan telah menjelaskan mengenai apa yang diketahui oleh kliennya.

"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.

Sebelumnya, Sosok pemberi informasi pertama kali ke tersangka Marip Dandy Satriyo mengenai dugaan perbuatan tak baik dari korban David Ozora ke pelaku AG yakni wanita berinisial APA akhirnya buka suara.

Selain itu, terungkap juga nama lengkap wanita yang sejauh ini kerap disebut dengan inisial yakni memiliki nama lengkap Anastasya Pretya Amanda dan berusia 19 tahun.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut denhan nama inisial APA," ucap Kuasa hukum Amanda, Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).

Dalam keterangan yang diberikan itu juga, kuasa Sumantap membenarkan bahwa kliennya itu pernah merajut asmara dengan Mario Dandy pada Oktober 2021 lalu.

Namun satu tahun berselang yakni pada Oktober 2022, hubungan Amanda dan Mario dikatakan Sumantap telah kandas atau telah berakhir.

Polisi Bakal Periksa Empat Saksi

Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023).
Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023). (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Polisi akan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Demikian dikatakan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Meski demikian, Kombes Hengki tak merinci siapa saja keempat orang yang akan diperiksa tersebut.

Hanya saja, kata Kombes Hengki, keempat saksi tersebut diduga mengetahui perencanaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.

Pasalnya, sebelum bersama tersangka Shane Lukas (19), Mario sempat menghubungi teman-temannya yang lain.

Baca juga: Sepatu Mario Dandy Disorot Saat Rekonstruksi, Kombes Hengki Ungkap Pemiliknya, Siapa?

"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat ini, sekali lagi dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan para tersangka ini yang dalam waktu dekat kita akan periksa."

"Sebagai contoh, maksud kami di sini bahwa sebelum terjadinya tidak pidana ini, ternyata tersangka MDS menghubungi beberapa orang dan memberitahukan akan melakukan tindakan pidana yang terjadi," jelas Kombes Hengki, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (12/3/2023).

Selain itu, Kombes Hengki juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa meminta keterangan saksi.

"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan LPSK, ada saksi juga yang saat ini dalam perlindungan LPSK, kita akan mencoba untuk meminta keterangan karena merupakan saksi kunci juga."

"Tapi, saat ini dalam perlindungan LPSK dan kami akan berkoordinasi," kata Kombes Hengki.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: APA Tak Mengetahui Rencana Penganiayaan David oleh Tersangka Mario Dandy,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved