Polisi Terlibat Narkoba

"Pasti Sudah Jadi Berita," kata Saksi Wartawan Jawab Pertanyaan Hotman Bila Tahu Paket Diisi Tawas

Jontra Manvi Bhakara, memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

Tangkapan layar Kompas TV
Hotman Paris saat mengajukan pertanyaan kepada saksi wartawan, Jontra Manvis Bhakara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/3/2023). 

Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved