Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Pihak David Sebut Sosok APA Tak Terlibat Rencana Penganiayaan: Masyarakat Sudah Lebih Cerdas
Perwakilan keluarga Cristalino David Ozora (17) nilai wanita berinisial APA tidak terlibat dalam rencana penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Perwakilan keluarga Cristalino David Ozora (17), Alto Luger, angkat bicara soal sosok wanita bernama Anastasia Pretya Amanda atau APA yang disebut sebagai pembisik Mario Dandy Satriyo (20).
Alto mengatakan, sosok APA tidak relevan dengan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Cs.
"Karena yang terjadi ada tiga orang yang sudah menjadi tersangka, dan tentunya satu anak yang statusnya anak yang berkonflik dengan hukum. Itu yang ada di lokasi," kata Alto saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Alto menegaskan, pihak korban fokus kepada para pelaku yang saat terjadi penganiayaan berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Faktanya, lanjut Alto, APA tidak berada di TKP. Selain itu, ia menyebut APA tidak terlibat perencanaan penganiayaan David.
Baca juga: Perkuat Dugaan Penganiayaan David Terencana, Polisi Akan Periksa 4 Saksi yang Sempat Dihubungi Mario
"Iya bagi kami itu tidak ada persoalan. Itu bukan suatu yang perlu diperdebatkan dan harus dikejar perannya dia di mana. Karena buktinya dia tidak ada di lokasi, dan dia tidak terlibat di dalam perencanaan itu," ujarnya.
Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah polisi dapat mengusut tuntas penganiayaan terhadap David.
"Iya kan kita deja vu kasus Sambo, dan saya pikir dari keluarga pikir, masyarakat sudah lebih cerdas mana itu noise yang sebenarnya tidak penting didiskusikan dan mana unsur-unsur yang sebenarnya sesuai alat bukti yang penting untuk energi kita fokus ke situ," ucap Alto.

Sosok APA pertama kali disebut oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers penetapan tersangka Shane Lukas (19) pada Jumat (24/2/2023).
Saat itu, Ade mengatakan bahwa APA merupakan orang yang memberitahu Mario soal dugaan perlakuan tak baik David kepada AG (15).
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.