Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan

Selebgram Ajudan Pribadi Jual Dua Mobil Mewah ke Kawan di Bawah Pasaran, Ternyata Barang Fiktif

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan menahannya.

Istimewa
Selebgram Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi ditangkap Polisi atas dugaan kasus penipuan yang merugikan korban Rp1,35 miliar. 

Kapolres Metro Jakarta Barat memastikan, Ajudan Pribadi menipu korban hingga mau mentransfer uang dengan modus menawarkan dua mobil mewah di bawah harga pasaran.

Usut punya usut, dua mobil mewah yang ditawarkan Ajudan Pribadi itu ternyata fiktif alias tidak pernah ada barangnya.

Tapi saat itu Ajudan Pribadi memastikan dokumen surat-suratnya lengkap.

"Dia cuma bilang surat-surat lengkap. Makanya ditanya kok harga miring? Ada surat ga? Ada dia bilang. Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah," pungkasnya.

Ajudan Pribadi menggunakan sebagian uang hasil transferan AL untuk kebutuhan sehari-hari.

Sisanya dijadikan penyidik sebagai barang bukti.

Penyidik menetapkan Ajudan Pribadi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved