Kanwil Kemenkumham Sumsel Terima Konsultasi dan Pendampingan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima layanan konsultasi serta pendampingan Bantuan Hukum bagi masyarakat.

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima layanan konsultasi serta pendampingan Bantuan Hukum bagi masyarakat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima layanan konsultasi serta pendampingan Bantuan Hukum bagi masyarakat.

“Nantinya masyarakat akan dilayani oleh para pegawai yang merupakan fungsional penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham Sumsel”, ungkapnya, Kamis (16/3/2023).

Dikatakan Ilham, bahwa layanan tersebut terbuka untuk umum dan masyarakat bisa memanfaatkannya tanpa adanya biaya atau gratis.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Rangkul APH Atasi Overstaying Warga Lapas atau Rutan

“Mari kami mengajak kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan/permasalahan hukum, bisa berkonsultasi dengan tim penyuluh hukum kami”, katanya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Zulkifni J. Patra mengatakan bahwa ia baru saja menerima masyarakat yang berkonsultasi hukum.

“Masyarakat tersebut mengaku bahwa sedang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, masyarakat ini pun datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk memperoleh bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi," ungkap Zulkifni.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya juga telah menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 (tiga belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Sumatera Selatan.

Layanan konsultasi dan pendampingan hukum oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel
Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima layanan konsultasi serta pendampingan Bantuan Hukum bagi masyarakat.

Penandatanganan OBH terakreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I, dilaksanakan di Aula Kanwil, Selasa (17/1/2023) lalu.

Ditambahkan Zulkifni J. Patra bahwa dalam hal layanan Bantuan Hukum bisa diakses oleh masyarakat yang tidak mampu berupa jasa pendampingan advokat gratis oleh negara.

Setiap masyarakat yang tergolong miskin berhak untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan mendapatkan pendampingan baik Non-litigasi maupun Litigasi.

Syaratnya sangat mudah yaitu cukup lampirkan saja kartu Identitas, SKTM dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan bahwa Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved