DPR Ungkap 3 Pasal Revisi UU TNI, YLBHI Sebutkan Masalahnya: Perwira Non-job hingga Supremasi Sipil
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, hanya ada tiga pasal UU TNI yang direvisi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah rapat panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar tertutup di hotel bintang lima, DPR mengungkap pasal-pasal yang akan diubah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, hanya ada tiga pasal yang direvisi.
Di sisi lain, perubahan pasal yang dimaksud sudah diprediksi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, membeberkan masalah dari pasal yang direvisi tersebut.
3 Pasal Direvisi
Mengutip Kompas.com, Dasco menjelaskan, pembahasan revisi UU TNI hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Dalam Pasal 3, kata Dasco, tidak ada perubahan di ayat (1) yang menyebut pengerahan kekuatan militer TNI di bawah presiden.
Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Kemudian, Pasal 53 mengatur soal usia pensiun TNI. Ada kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Rinciannya, bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira dengan pangkat kolonel pensiun paling tinggi pada usia 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun pada usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun pada usia 62 tahun.
Selanjutnya, Pasal 47 merevisi ketentuan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sipil.
"Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan," ujar Dasco.
Dilihat dalam draf, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di 15 instansi kementerian/lembaga sipil.
Pasal itu menyebutkan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
Ketum YLBHI Sebut Sahroni hingga Uya Kuya Dikorbankan, Presiden Prabowo Gagal Pahami Persoalan |
![]() |
---|
Dasco dan Sugiono Bicara soal Bupati Pati: Tak Pasang Badan hingga Sebut Hak Angket Pemakzulan Tepat |
![]() |
---|
Makan Siang Gratis Gibran-Dasco? Simak Analisis Motif Politik 3 Presiden di Baliknya |
![]() |
---|
3 Menu di Meja Makan Gibran dan Dasco, Pengamat Baca Segitiga Hubungan Prabowo-Megawati-Jokowi |
![]() |
---|
Syahganda Nainggolan Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.