DPR Ungkap 3 Pasal Revisi UU TNI, YLBHI Sebutkan Masalahnya: Perwira Non-job hingga Supremasi Sipil
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, hanya ada tiga pasal UU TNI yang direvisi.
Kemudian, bidang pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), kesekretariatan negara yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, serta bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan, dan perikanan.
Prajurit juga bisa menduduki posisi instansi bidang penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
"Pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," tambah Dasco.
Masalahnya
Di sisi lain, YLBHI menilai revisi UU TNI akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
"YLBHI dengan tegas menolak revisi UU TNI yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025), dikutip dari Tribunnews.
YLBHI menilai revisi ini bertentangan dengan agenda reformasi yang menegaskan TNI harus tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, bukan terlibat dalam urusan politik, ekonomi, dan hukum.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai perpanjangan usia pensiun seperti pada pasal yang direvisi, akan
menambah jumlah perwira non-job, yang dalam praktiknya sering kali dimobilisasi ke lembaga negara dan BUMN.
Akibatnya, profesionalitas dan efektivitas lembaga-lembaga tersebut terganggu.
Isnur menjelaskan, Ombudsman mencatat pada tahun 2020 terdapat 564 komisaris BUMN yang terindikasi rangkap jabatan.
Di antaranya 27 anggota TNI aktif dan 13 anggota Polri aktif. Tren ini berlanjut dengan penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog serta perwira aktif lainnya di PT PINDAD, PTDI, dan PT PAL, yang bertentangan dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004.
Selain itu, terkait pasal penambahan jabatan sipil untuk prajurit TNI dinilai sebagai meluasnya peran TNI di luar tugas pertahanan.
Hal itu dianggap berisiko menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dan melemahkan supremasi sipil.
"Hal ini sangat beresiko, mengingat tidak adanya mekanisme pengawasan dalam peradilan militer TNI terhadap kewenangan tersebut."
"Jika terlibat tindak pidana umum, pelanggaran HAM, termasuk korupsi yang dilakukan anggota TNI akan diserahkan yurisdiksi ke pengadilan militer, padahal semestinya harus diadili melalui pengadilan umum," ujar Isnur.
Ketum YLBHI Sebut Sahroni hingga Uya Kuya Dikorbankan, Presiden Prabowo Gagal Pahami Persoalan |
![]() |
---|
Dasco dan Sugiono Bicara soal Bupati Pati: Tak Pasang Badan hingga Sebut Hak Angket Pemakzulan Tepat |
![]() |
---|
Makan Siang Gratis Gibran-Dasco? Simak Analisis Motif Politik 3 Presiden di Baliknya |
![]() |
---|
3 Menu di Meja Makan Gibran dan Dasco, Pengamat Baca Segitiga Hubungan Prabowo-Megawati-Jokowi |
![]() |
---|
Syahganda Nainggolan Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.