DPR Ungkap 3 Pasal Revisi UU TNI, YLBHI Sebutkan Masalahnya: Perwira Non-job hingga Supremasi Sipil
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, hanya ada tiga pasal UU TNI yang direvisi.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/ SATRIO SARWO TRENGGINAS
REVISI UU TNI - Sejumlah pasukan TNI tengah melakukan kegiatan pembinaan fisik dengan melakukan long march melintasi wilayah Lenteng Agung, Sabtu 24 Februari 2018. Kini, revisi UU TNI yang dibahas DPR dan pemerintah tengah mendapat pertentangan dari masyarakat sipil.
Isnur memaparkan, revisi UU memberi wewenang bagi TNI untuk mengisi posisi strategis di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Negara. Ini membuka peluang intervensi militer dalam politik domestik dengan alasan menjaga stabilitas keamanan.
Langkah ini bertentangan dengan TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang mengamanatkan TNI agar bersikap netral dalam politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sebagai alat negara, TNI seharusnya mendukung demokrasi, menjunjung tinggi hukum, dan menghormati hak asasi manusia, bukan mengambil peran dalam pemerintahan sipil.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Ketum YLBHI Sebut Sahroni hingga Uya Kuya Dikorbankan, Presiden Prabowo Gagal Pahami Persoalan |
![]() |
---|
Dasco dan Sugiono Bicara soal Bupati Pati: Tak Pasang Badan hingga Sebut Hak Angket Pemakzulan Tepat |
![]() |
---|
Makan Siang Gratis Gibran-Dasco? Simak Analisis Motif Politik 3 Presiden di Baliknya |
![]() |
---|
3 Menu di Meja Makan Gibran dan Dasco, Pengamat Baca Segitiga Hubungan Prabowo-Megawati-Jokowi |
![]() |
---|
Syahganda Nainggolan Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.