DPR Ungkap 3 Pasal Revisi UU TNI, YLBHI Sebutkan Masalahnya: Perwira Non-job hingga Supremasi Sipil
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, hanya ada tiga pasal UU TNI yang direvisi.
Isnur memaparkan, revisi UU memberi wewenang bagi TNI untuk mengisi posisi strategis di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Negara. Ini membuka peluang intervensi militer dalam politik domestik dengan alasan menjaga stabilitas keamanan.
Langkah ini bertentangan dengan TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang mengamanatkan TNI agar bersikap netral dalam politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sebagai alat negara, TNI seharusnya mendukung demokrasi, menjunjung tinggi hukum, dan menghormati hak asasi manusia, bukan mengambil peran dalam pemerintahan sipil.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Sosok Gubernur Andra Soni Dipuji Rocky Gerung pada Kasus SMAN 1 Cimarga, Ternyata Orang Dekat Dasco |
|
|---|
| Dasco Singgung Kriteria Calon Wapres saat Rapat Bareng Serikat Rakyat Miskin soal Masalah Agraria |
|
|---|
| Ketum YLBHI Sebut Sahroni hingga Uya Kuya Dikorbankan, Presiden Prabowo Gagal Pahami Persoalan |
|
|---|
| Dasco dan Sugiono Bicara soal Bupati Pati: Tak Pasang Badan hingga Sebut Hak Angket Pemakzulan Tepat |
|
|---|
| Makan Siang Gratis Gibran-Dasco? Simak Analisis Motif Politik 3 Presiden di Baliknya |
|
|---|
