Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
6 Fakta Terbaru Jelang Sidang Penganiayaan David, Lima Jaksa Sudah Disiapkan Pihak Kejati DKI
Terkuak 6 fakta terbaru terkait persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs dengan korban David Ozora.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak 6 fakta terbaru terkait persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Nantinya jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
Baca juga: Berkas Perkara AG Pacar Mario Dilimpahkan ke Kejati DKI, Bakal Disiapkan Jaksa Spesialis Anak
Selain tuntutan pidana, diungkap Reda, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.
Tuntutan Restitusi ini sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.
Berikut Sejumlah Bocoran Soal Sidang Mario Dandy Cs
1. Sidang Digelar Akhir Maret 2023 atau Awal April 2023
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan persidangan perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.
Saat ini, berkas perkara baru diterima Kajati DKI Jakarta.
Baca juga: Kejati DKI Siapkan Jaksa Spesialis Anak Tangani Perkara AG Pacar Mario di Kasus Penganiayaan David
2. Kasus Libatkan Anak di Bawah Umur, Ada Batas Waktu Mempelajari Perkara
Reda menjelaskan lantaran kasus ada melibatkan anak di bawah umur, maka batas mempelajari perkara penganiayaan ini membutuhkan waktu tujuh hari.
Lalu, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
"Tujuh hari (mempelajari perkara) selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."
"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya usai menjenguk David di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
3. Selain Pidana, Mario Dandy Cs Juga Dituntut Restitusi
Lebih lanjut, setelah mengetahui kondisi David, Reda mengatakan akan memengaruhi tuntutan kepada terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain tuntutan pidana, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.
"Itu kami kemungkinan akan menuntut minimal restitusi, hak-haknya korban ini seperti pembiayaan atau ganti rugi seperti materil atau imateril seperti selain pemidanaan," kata Reda.
Baca juga: Kasus Penganiayaan David, Berkas Perkara AG Pacar Mario Dilimpahkan ke Kejati DKI
4. JPU Khusus Spesialis Penanganan Hukum Terhadap Anak
Sebelum mengakhiri konferensi pers, Reda pun membeberkan JPU yang akan menangani persidangan perkara ini adalah spesialis penanganan hukum terhadap anak.
5. Lima Jaksa Bertugas Tangani Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan meneliti berkas perkara ini.
"Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).
6. SPDP Sudah Diterima Kejari Jaksel
Kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kini telah berjalan ketahap lanjut.
Kini, tampaknya kasus penganiayaan ini bakal segera disidangkan.
Yang terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu.
"Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).
Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocoran Sidang Penganiayaan David, Selain Pidana Mario Dandy Cs Juga Dituntut Ganti Rugi.
Penulis: Theresia Felisiani
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.