Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Reaksi Mario Dandy Dipolisikan Mantan Pacar Amanda: ''Biasa Saja, Nggak Apa-apa''

Namun, Dolfie menyebut apa yang disampaikan ke publik merupakan pernyataan Mario yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Peliknya asmara Mario Dandy Satriyo (20) yang ditahan setelah menganiaya David Ozora (17) karena membela kekasihnya, AGH (17). Meski membela kekasihnya hingga ditahan, Mario Dandy kini jomblo hingga dilaporkan polisi oleh mantan kekasihnya, APA alias Amanda. 

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Potongan gambar penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David, di Pesanggrahan, Rabu (22/2/2023).
Potongan gambar penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David, di Pesanggrahan, Rabu (22/2/2023). (Istimewa)

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Baca juga: Usai Habisi Nyawa Dua Wanita, Permana Sempat Kirim Pesan Perpisahan ke Keluarga

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved