Cerita Kriminal

Remaja 17 Tahun di Bangka Belitung Bunuh Bocah dengan Sadis, Lalu Minta Tebusan Rp 100 Juta

Seorang pelajar SMA di Kecamatan Simpangteritip berinisial AC tega membunuh bocah berusia 8 tahun berinisial H.

Bangkapos
AC, anak di bawah umur pelaku pembunuhan Hafiza bocah berusia 8 tahun warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat ditangkap aparat kepolisian, Selasa (14/3/2023). Pelaku nekat membunuh korban yang merupakan anak tetangganya sendiri karena ingin mendapatkan banyak uang dari keluarga korban. 

Dari distributor itulah terungkap bahwa pemilik nomor tersebut berada di wilayah Bangka Barat.

Penyidik kemudian memanggil semua saksi yang pernah meminjami hp ke pelaku untuk meregistrasi.

 

Pelaku Sempat Pura-pura Ikut Cari Korban

Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat. Korban bersahabat dekat dengan adik pelaku.

Bahkan pelaku sempat bergabung bersama tim untuk mencari hilangnya H beberapa waktu lalu sebelum ditemukan terbunuh.

"Astaga ini anak yang sama2 dengan kami nyari malam2 sekitar jam 12 malam. Ini deket sungai pencucian motor," ujar akun Supriandi.

 

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku AC disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

AC terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan H masih terus dikembangkan, termasuk masih menunggu hasil autopsi.

Menurut Kapolda, untuk saat ini pihaknya masih menetapkan AC sebagai pelaku tunggal.

Namun pengembangan terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

 

Tunggu Hasil Autopsi

Kapolda Babel menyampaikan saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban H.

"Bahwa korban ini dalam posisi tengkurap dan berada di atas air, sudah terjadi pembusukan, selama 5 hari. Memang kalau dilihat foto beredar sudah hancur, tetapi kita masih dalami tunggu hasil autopsi, tapi kalau melihat organ diambil, atau bagaimana. Itu masih didalami, nanti kita menjawabnya," ujarnya.

Terpisah, Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Trihanto Nugroho, mengatakan usai melakukan pembunuhan, pelaku diketahui masih tetap beraktivitas seperti biasa, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan.

"Dari tersangka keseharian setelah melakukan kejahatan, memang tersangka melakukan aktivitas sewajarnya sampai hari Kamis (9/3/2023) ditemukan mayat. Tidak ada permasalahan aktivitas seperti biasa. Kegiatan masih sekolah sehari-hari," katanya.

Selain itu, Tri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku AC.

Terutama berkaitan dengan motif membunuh karena terinspirasi dengan aksi penculikan di daerah lain.

"Untuk kemungkinan pemeriksaan psikologis tersangka itu sesuai SOP penyidik. Kita lakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi psikologis tersangka tersebut. Karena ia mencoba meniru dan terinspirasi, kegiatan penculikan anak di daerah lain. Melalui media sosial, ada panduan-panduan bagaimana caranya melakukan penculikan dan minta tebusan," terangnya.

Kemudian terkait pelaku yang meminta uang, dikatakan Tri, apakah hanya alibi atau memang untuk kebutuhannya sendiri. Saat ini polisi sedang mencari tahu.

"Tidak ada untuk apa, hanya untuk dimiliki, kemudian apakah ada motif atau alibi untuk dia menghilangkan jejak," terangnya.

Trihanto, mengatakan pelaku AC saat ini telah dilakukan pendampingan oleh unit PPA Polda Babel dan ditempatkan di tahanan khusus anak.

"Jadi yang bersangkutan pelaku hari ini sementara proses pendampingan dan proses pemeriksaan, dari lembaga perlindungan sudah ada terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Bahwa penanganan anak itu sendiri akan dibedakan dengan dewasa anak ini di Lapas anak, karena sudah ada lapas anak," terangnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuhan Sadis Bocah 8 Tahun, Pelaku Masih SMA, Motif Sakit Hati hingga Minta Tebusan Rp 100 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved