Berhak Menerima, Ini Cara Menghitung THR 2023 untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun
Pegawai baru jangan khawatir tidak dapat THR, simak cara menghitung THR bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pegawai baru jangan khawatir, berikut ini cara menghitung THR bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR wajib dibayarkan secara tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kegamaan.
Mengutip Tribunnews.com, pelaksanaan surat edaran tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Selain itu, terdapat juga kriteria penerima THR ini seperti karyawan telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Adapun status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterimanya.
Baca juga: Segera Diumumkan! Intip Jadwal Pencairan THR PNS 2023 Lengkap Dengan Rinciannya
Berikut ini cara menghitung THR karyawan
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, maka wajib menerima THR sebesar satu kali gaji.
Kemudian, bagi karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun dapat dihitung dengan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja
Contoh: misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.300.000 per bulan dan ia telah bekerja selama 10 bulan.
Heboh Dugaan Penipuan di Gold's Gym, Member dan Karyawan Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi |
![]() |
---|
SOSOK Julius Sutjiadi Bos Food Station Gantikan Karyawan Imbas Kasus Beras Oplosan, Kekayaan Rp 26 M |
![]() |
---|
Karyawan Gunarso Tersangka Kasus Beras Oplosan, Pramono Tunjuk Julius Sutjiadi Jadi Bos Food Station |
![]() |
---|
Dirut Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan, PSI Desak Pramono Audit Seluruh BUMD |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Langsung Ajukan Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.