Segera Diumumkan! Intip Jadwal Pencairan THR PNS 2023 Lengkap Dengan Rinciannya

Berikut ini perkiraan jadwal pencairan THR PNS, Polri, TNI, hingga pensiunan tahun 2023. Lengkap dengan rincian dan komponen yang didapat.

Editor: Muji Lestari
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR. Intip jadwal pencairan THR PNS tahun 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, pencairan tunjangan hari raya atau THR mulai dibahas.

Dikabarkan, pemerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian THR PNS untuk Lebaran 2023.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023)  dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

Baca juga: Uang THR Sudah Cair? Simak Sederet Tips Agar Uang Lebaran Tidak Cepat Habis

Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Jalwal Pencairan THR PNS

Merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved