Beda dengan DKI, ASN di Kabupaten Tangerang Boleh Masuk Kerja Lebih Siang selama Ramadan 2023

Bahkan, Hendar memastikan pihaknya akan menekankan kepada ASN dan pegawai BUMD di Kabupaten Tangerang pegawai untuk meningkatkan pelayanan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1444 H/2023. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tak lama memasuki bulan suci Ramadan 1444 H, Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN sudah diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah sesuai panduan dari Pemerintah Pusat.

"Pedoman itu biasanya berupa surat edaran/panduan/keputusan yang mengatur jam kerja ASN saat Bulan Suci Ramadhan. Dan itu biasanya berlaku secara nasional," kata Herman, Selasa (21/3/2023).

Dari data yang didapatkan, penerapan jam kerja untuk pegawai di lingkup pemerintahannya itu sama dengan tahun sebelumnya.

Dimana, jam kerja selama Ramadan dilakukan penyesuaian masuk pukul 07.45 WIB hingga 16.00 WIB menjadi 08.00 WIB hingga 16.15 WIB.

"Pada aturan itu hanya ada pergeseran waktu, seperti contoh jam istirahat yang biasanya satu jam, menjadi setengah jam. Kemudian masuk kerja lebih siang dan pulang lebih sore," papar Herman.

ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Kabupaten Tangerang tetap bekerja selama lima hari dalam sepekan.

Baca juga: Polisi Bakal Gencarkan Patroli di Depok hingga Dini Hari saat Ramadan: Konvoi dan Petasan Dilarang

Kemudian, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu juga akan dilakukan penyesuaian selama Bulan Suci Ramadan.

"Kalau untuk ASN yang dikenakan shift seperti pegawai Rumah Sakit (RS) dan yang lainnya itu sama dilakukan pergeseran jam kerja, hanya saja tidak persis seperti di jam kerja di luar bulan Ramadan," ujar Herman.

Kemudian, ASN dan pegawai BUMD yang bekerja di kantor pelayanan selama bulan Ramadan dipastikan tidak ada perubahan kegiatan.

Bahkan, Hendar memastikan pihaknya akan menekankan kepada ASN dan pegawai BUMD di Kabupaten Tangerang pegawai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita tidak ada perubahan kegiatan pelayanan, karena sesuai perintah Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang agar jangan kendor terhadap pelayanan itu," pungkasnya.

Baca juga: Kerap Jadi Sorotan Publik, Wali Kota Tangerang Minta ASN Tidak Hidup Mewah

Kebijakan jam kerja ASN Kabupaten Tangerang ini berbeda dengan jam kerja ASN di DKI Jakarta.  

ASN DKI Pulang Kerja Lebih Cepat 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved