Beda dengan DKI, ASN di Kabupaten Tangerang Boleh Masuk Kerja Lebih Siang selama Ramadan 2023

Bahkan, Hendar memastikan pihaknya akan menekankan kepada ASN dan pegawai BUMD di Kabupaten Tangerang pegawai untuk meningkatkan pelayanan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1444 H/2023. 

Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun memangkas jam kerja anak buahnya.

“Jam kerja ASN selama Ramadan disesuaikan, (masuk) jam 07.00 WIB sampai 14.00 WIB,” ucapnya di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/3/2023).

Aturan soal jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023.

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhamburan ke halaman sesaat gempa terasa di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). Diketahui, sumber gempa berkekuatan magnitudo 5,6 berada di wilayah Kabuipaten Cianjur Bahkan, Jawa Barat.
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhamburan ke halaman sesaat gempa terasa di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). Diketahui, sumber gempa berkekuatan magnitudo 5,6 berada di wilayah Kabuipaten Cianjur Bahkan, Jawa Barat. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa selama bulan suci Ramadan ASN DKI masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis.

Kemudian, para ASN diberi waktu istirahat selama 30 menit mulai 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Khusus hari Jumat, para ASN DKI Jakarta masuk kerja pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam pada 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Dengan demikian, jam kerja ASN DKI selama bulan suci Ramadan dipangkas Heru Budi selama satu jam.

Pasalnya, ASN DKI sebelumnya masuk mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Selama bulan suci Ramadan, para ASN DKI Jakarta diminta tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Sekda DKI Dukung Heru Budi Copot Orangnya Anies dan Angkat Uus Kuswanto jadi Wali Kota Jakbar

Untuk para ASN yang bekerja 24 jam, seperti petugas kesehatan di Puskesmas, RSUD, damkar, petugas Dinas Perhubungan hingga Satpol PP maka pengaturan akan dilakukan dengan sistem piket.

Begitu juga dengan guru atau penjaga sekolah, pengaturan jam kerja akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved