Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Masih di Bawah Umur, Sidang AG di Kasus Penganiayaan David Bakal Digelar Tertutup di PN Jaksel

Syarief menuturkan, pihaknya tidak lama lagi akan melimpahkan berkas perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) akan digelar secara tertutup.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023).

"Untuk anak khusus, (sidang) tertutup," kata Syarief kepada wartawan.

Selain itu, AG juga tidak akan mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang.

"Bahkan AG tidak boleh menggunakan atribut tahanan," ujar dia.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menyusun surat dakwaan untuk pelaku berinisial AG.

Baca juga: Pakaian Serba Hitam, Ini Sederet Potret AG Pacar Mario Sembunyikan Diri usai jadi Tahanan Kejaksaan

AG telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Setelah dilimpahkan, AG kembali ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari ke depan.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan (AG) sebagai anak berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan dakwaan," kata Syarief.

Baca juga: Berkas Lengkap, Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung di Tebet Diserahkan ke Kejari Jaksel

Syarief menuturkan, pihaknya tidak lama lagi akan melimpahkan berkas perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan ke perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.

Dalam perkara AG, Kejari Jakarta Selatan menugaskan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) spesialis anak.

"JPU sekitar ada tujuh, sebagian besar sudah sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi memang nggak bisa sembarangan ada kualifikasi khusus sebagai Jaksa anak," jelas Syarief.

Kronologi

Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17; kanan). Terkini, Shane Lukas melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan setelah sangkaan pasal diperberat jadi penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17; kanan). Terkini, Shane Lukas melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan setelah sangkaan pasal diperberat jadi penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Cristalino David Ozora (17) mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Penganiayaan yang mengakibatkan David mengalami luka berat dan kritis di rumah sakit tersebut, david dibantu dan difasilitasi oleh pacarnya, AG (15) dan temannya, Shane Lukas (19).

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: UPDATE Kasus Wanita Dimutilasi di Sleman, Kos Terduga Pelaku Digeledah Lalu Ada Surat Pengakuan Dosa

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Politikus PSI Mohammad Guntur Romli melihat langsung proses rekonstruksi penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ia membantah dengan tegas Mario Dandy Satriyo menangis.
Politikus PSI Mohammad Guntur Romli melihat langsung proses rekonstruksi penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ia membantah dengan tegas Mario Dandy Satriyo menangis. (Tangkapan layar Twitter)

  

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Baca juga: Maaf Ya Ucap Wowon Pembunuh Berantai, Istri Ke-4nya Menangis Minta untuk Segera Bertobat

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved