Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Penampilan Terkini AGH saat Diserahkan ke Kejari Jaksel, Menunduk dan Tutupi Wajahnya Pake Jaket

AG tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB. Pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu turun dari mobil polisi dengan dikawal tiga penyidik.

Kolase TribunJakarta
AG tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB. Pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu turun dari mobil polisi dengan dikawal tiga penyidik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Perempuan berinisial AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pantauan TribunJakarta.com, AG tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB.

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu turun dari mobil polisi dengan dikawal tiga penyidik wanita.

AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu dan celana panjang hitam.

Jaket yang dikenakan menutup kepala dan wajah AG. Selain itu, AG juga menggunakan masker.

Penampakan gadis inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo yang jadi pelaku penganiayaan Kristalino David Ozora (17) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Penampakan gadis inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo yang jadi pelaku penganiayaan Kristalino David Ozora (17) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Keluarga David Tegaskan Tak Akan Damai dengan Mario Dandy Cs: Bayangkan Kalau Itu Anak Anda

Diketahui, berkas perkara AG dalam kasus penganiayaan David telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: Syabda Perkasa Sempat Ngobrol dengan Tetangga Sehari Sebelum Kecelakaan, Rencananya Bulan Mei Pupus

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi

Cristalino David Ozora (17) mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Penganiayaan yang mengakibatkan David mengalami luka berat dan kritis di rumah sakit tersebut, david dibantu dan difasilitasi oleh pacarnya, AG (15) dan temannya, Shane Lukas (19).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved