Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kelakuan AG Pacar Mario Terbongkar dari Chat, Caper ke David hingga Sering Kirim Foto

Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) dari LBH Ansor, Mellisa Anggraeni, mengatakan Mario Dandy Satriyo Cs telah menebar fitnah.

Kolase TribunJakarta
Seorang wanita berinisial AGH (15) akhirnya ditangkap dan ditahan polisi menyusul kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun media sosialnya tampak menanggapi 'bergabungnya' AGH ditahan bersama dua rekannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) dari LBH Ansor, Mellisa Anggraeni, mengatakan Mario Dandy Satriyo Cs telah menebar fitnah.

Mellisa menuturkan, selama ini David difitnah telah melecehkan perempuan berinisial AG (15).

"Mereka menebar fitnah korban melakukan pelecehan," kata Mellisa dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Menurut Mellisa, berdasarkan bukti chat yang diperoleh tim kuasa hukum, pelaku AG yang aktif menghubungi David hingga terkesan cari perhatian (caper).

"Padahal dilihat dari chat di HP anak korban, dari tanggal 25 Januari sampai dengan hari kejadian, pelaku anak AG ini lah yang paling aktif chat, dari cari perhatian, ngadu ini itu, kirim foto tiap sebentar," ungkap Mellisa.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Sebar Video Penganiayaan David Demi Banggakan Diri: Jadi Narasi Menantang

"Dari mana  pelecehan itu? Yang mana! Kita juga bisa bilang, jangan-jangan anak korban yang dilecehkan!" tambahnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: David Masih Berjuang Sembuh, Jonathan Latumahina Tak Kasih Ampun Mario Dandy Cs

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved