Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Terus Membaik, Kini Mulai Berlatih Berdiri

Paman David, Rustam Hatala, mengatakan kondisi kesehatan keponakannya telah menunjukkan progres baik.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), disebut polisi memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan awal.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Cristalino David Ozora (17) sudah lebih dari sebulan dirawat di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

David sempat mengalami koma setelah dianiaya secara brutal oleh anak mantan pejabat Ditjen Paja, Mario Dandy Satriyo (20).

Paman David, Rustam Hatala, mengatakan kondisi kesehatan keponakannya telah menunjukkan progres baik.

"Jadi, matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya. Tetapi, karena masih di ICU, fisioterapi selalu dilakukan," kata Rustam kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," tambahnya.

Baca juga: Rabu Pekan Depan, AG Pacar Mario Jalani Musyawarah Diversi di PN Jakarta Selatan

Bahkan, jelas Rustam, David bisa dilatih untuk berdiri selama 20 menit. David dilatih untuk berdiri agar tumpuan kakinya kuat.

"Bahkan, tadi itu sampai sekitar 20 menit dilatih berdirinya biar nggak kaku. Tapi dia diikat, takutnya dia ini ya (jatuh). Cuma dilatih berdiri aja biar tumpuan kakinya kuat, lebih ke motoriknya," ungkap Rustam.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: Update Mario Dandy Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, APA Mantannya Bakal Segera Diperiksa

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi

Cristalino David Ozora (17) mendapat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) hingga luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.

Penganiayaan tersebut terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17; kanan). Terkini, Shane Lukas melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan setelah sangkaan pasal diperberat jadi penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17; kanan). Terkini, Shane Lukas melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan setelah sangkaan pasal diperberat jadi penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (Kolase TribunJakarta.com/Ist)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved