Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora, Siapa yang Pertama Disidang?
Antara Mario Dandy, kekasihnya berinisial AGH, dan Shane Lukas, siapa yang akan melakukan sidang pertama kali atas kasus penganiayaan David Ozora?
TRIBUNJAKARTA.COM - Antara Mario Dandy, kekasihnya berinisial AGH, dan Shane Lukas, siapa yang akan melakukan sidang pertama kali atas kasus penganiayaan David Ozora?
Diketahui, ketiganya merupakan pelaku penganiayaan David Ozora yang dilakukan pada 20 Februari 2023 lalu.
David sudah sebulan lebih dirawat di rumah sakit karena penganiayaan tersebut.
David bahkan koma selama dua minggu sejak Mario Dandy memukul hingga menendang dirinya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah sebulan berlalu, kasus penganiayaan David akan segera disidangkan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.
Selain itu, AGH juga disebut bakal menjadi orang pertama yang menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Dalam kasus ini AGH berstatus sebagai pelaku karena merupakan anak di bawah umur.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.
Reda pun menjelaskan alasan AG bakal disidang lebih dulu dibandingkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Baca juga: Tak Hanya Mampu Berdiri 20 Menit, David Ozora Sudah Bisa Lakukan Perintah Sederhana
"Kenapa dia (AG) lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai Undang-Undang Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.
Reda mengungkapkan, berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.
"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.
Saat ini, Kejati DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara pelaku AG.
"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.