Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sederet Kerugian yang Dialami Amanda Gara-gara Ulah Mario Dandy, Sampai Harus Tutup Akun Instagram

Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA mengaku mengalami sejumlah kerugian akibat terseret kasus Mario Dandy Cs.

Tribunnews dan Kompas
Anastasia Pertya Amanda alias APA (19) mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) terseret kasus penganiayaan yang terjadi pada David Ozora (17). Amanda tertekan, bahkan ia mendapatkan surat panggilan dari pihak kampusnya karena hal tersebut. 

Oleh karena itu, pihak Amanda pun melaporkan Mario Dandy atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 310, 311," jelas Enita.

"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE. Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," tambahnya.

Wanita bernama Anastasya Pretya Amanda (19) alias APA didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2023).
Wanita bernama Anastasya Pretya Amanda (19) alias APA didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan Amanda.

"Tentu dalam hal ini Polda metro Jaya telah menerima laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan, laporan Amanda terhadap Mario Dandy kini ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ke depan, penyidik Jatanras akan memeriksa saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan Amanda.

"Langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan. Keterangan ini berarti dengan proses verbal ya di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," terang Trunoyudo.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved