Pembacokan Eks Ketua KY di Rumahnya

Pergoki Pelaku Pembacokan Masuk Rumah, Putri Eks Ketua KY Jaja Ahmad Langsung Dibanting ke Kamar

Sudah berniat mencuri, Aditya merasa Jaja Ahmad merupakan sasaran yang empuk lantaran mengendarai mobil seorang diri dan seorang kakek-kakek.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar
Pelaku pembacokan (kiri), Eks Ketua KY Jaja Ahmad (kanan). Putri Eks Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Rahmi Dwi Utami orang pertama yang memergoki pelaku pembacokan berinisial Aditya (35) masuk ke rumahnya. Aditya sudah berniat mencuri disertai kekerasan di rumah eks Ketua KY tersebut di Kompleks Singah Sana Raya Nomor 76 Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 15:30 WIB. 

"Kami kenakan pasal berlapis, karena, yang pertama adalah pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"

"Karena yang bersangkutan membawa senjata tajam tidak sesuai pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved