Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Sidang dengan agenda putusan sela itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Pacar Mario, AG dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa anak berinisial AG (15) dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Sidang dengan agenda putusan sela itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

"Dalam Putusan sela hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu, ditolak," ujar kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan.

Mellisa mengatakan, Hakim Sri Wahyuni menyatakan eksepsi yang diajukan AG dan kuasa hukumnya tidak beralasan.

"Terkait dalil bahwa anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggung jawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ujar dia.

Baca juga: Meski Kondisi David Ozora Terus Membaik, Jonathan Latumahina Sebut Putranya Rentan Sakit

"JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AG, termasuk unsur keterlibatan AG sehingga perlu pembuktian dalam persidangan," tambahnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ," ungkap Mellisa.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved