Cerita Kriminal
Bayi Hasil Hubungan Ayah dengan Anak Tiri di Bekasi Tewas Dipukul di Bagian Wajah
Bayi laki-laki hasil hubungan ayah dengan anak tiri di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tewas dipukul dibagian wajah sebanyak lima kali.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Tersangka ayah tiri setubuhi anak tirinya hingga hamil di Bekasi saat diringkus polisi, Rabu (5/4/2023).
Pelaku lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Kemudian pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan anak tirinya pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Gara-Gara HP, Warga Ditusuk! Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Johar Baru |
![]() |
---|
Oknum Ormas di Kramat Jati Ancam Korban Pengeroyokan Agar Tak Lapor Polisi |
![]() |
---|
"Ngapain Lo Klakson, Nantangin" Emosi Anggota Ormas Keroyok Pemuda di Kramat Jati Jakarta Timur |
![]() |
---|
Komplotan Jambret Gasak HP Kakek Penjual Tape di Pasar Rebo Jakarta Timur |
![]() |
---|
Sosok Pria yang Ngamuk dan Tusuk 4 Orang di Cilandak, Ternyata Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.