Cerita Kriminal
Bayi Hasil Hubungan Ayah dengan Anak Tiri di Bekasi Tewas Dipukul di Bagian Wajah
Bayi laki-laki hasil hubungan ayah dengan anak tiri di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tewas dipukul dibagian wajah sebanyak lima kali.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Tersangka ayah tiri setubuhi anak tirinya hingga hamil di Bekasi saat diringkus polisi, Rabu (5/4/2023).
Pelaku lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Kemudian pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan anak tirinya pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Pelaku Usaha di Taman Sari Jakarta Barat Dianiaya Sampai Ditodong Pisau, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Aksi Pria Jaksel Buat Pacar Trauma Berat Sampai Tak Mau Sekolah, Pelaku Dipenjara di Polda Jatim |
![]() |
---|
"Jangan Lupa Makan" Pesan Dea Permata Karisma ke Suami Sebelum Dibunuh ART, Rumor Selingkuh Janggal |
![]() |
---|
Sindikat Narkoba Internasional Edarkan Setengah Ton Sabu, Diringkus di Kontrakan hingga Parkiran RS |
![]() |
---|
Akting ART Ade Mulyana Bunuh Penjual Dimsum Dea Permata Karisma Terbongkar, Minta Susu Bikin Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.