Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Berharap AG Dituntut Maksimal, Keluarga David Sebut Perbuatan Terdakwa Biadab dan Keji
Keluarga Cristalino David Ozora (17) berharap terdakwa anak berinisial AG dituntut maksimal dari pasal-pasal yang didakwakan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Keluarga Cristalino David Ozora (17) berharap terdakwa anak berinisial AG dituntut maksimal dari pasal-pasal yang didakwakan.
Sidang tuntutan AG dalam perkara penganiayaan terhadap David akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Perwakilan keluarga David, Alto Luger, mengatakan terdakwa telah melakukan perbuatan keji dan biadab.
"Dari keluarga yang pertama adalah berharap sesuai dengan kebiadaban dan kekejian yang terjadi yang dilakukan oleh ketiga tersangka secara kolaboratif, maka kami berharap hari ini tuntutan dari pihak kejaksaan adalah tuntutan maksimal dari pasal pasal yang sudah diajukan," kata Alto kepada wartawan.
Sebab, lanjut Alto, penganiayaan brutal terhadap David sudah direncanakan.
Baca juga: Tak Halau Mario Dandy Aniaya David, Shane Ngaku Takut hingga Utang Budi Motor Rusak Diperbaiki
"Ini adalah tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana," ujar dia.
Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Wajah Datar Mario Dandy Ditanya Sang Ayah Jadi Tersangka KPK: Hanya Membisu Masuk Mobil Tahanan
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.