Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sidang Vonis AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Senin 10 April, Ini Pasal yang Didakwakan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terdakwa anak berinisial AG pada pekan depan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terdakwa anak berinisial AG pada pekan depan.

AG merupakan terdakwa dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"(Sidang vonis) Senin, 10 April," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa AG akan digelar secara terbuka.

Namun, Djuyamto belum memastikan apakah AG akan dihadirkan saat persidangan atau tidak.

"Belum tahu, kewenangan Hakim," ujar dia.

Hari ini, AG menjalani sidang tuntutan dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Keluarga David berharap terdakwa AG dituntut maksimal dari pasal-pasal yang didakwakan.

Perwakilan keluarga David, Alto Luger, mengatakan terdakwa telah melakukan perbuatan keji dan biadab.

"Dari keluarga yang pertama adalah berharap sesuai dengan kebiadaban dan kekejian yang terjadi yang dilakukan oleh ketiga tersangka secara kolaboratif, maka kami berharap hari ini tuntutan dari pihak kejaksaan adalah tuntutan maksimal dari pasal pasal yang sudah diajukan," kata Alto kepada wartawan.

Sebab, lanjut Alto, penganiayaan brutal terhadap David sudah direncanakan.

Baca juga: Berharap AG Dituntut Maksimal, Keluarga David Sebut Perbuatan Terdakwa Biadab dan Keji

"Ini adalah tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana," ujar dia.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved