Pemilu 2024

DPRD DKI Klaim Pegang Bukti Pemotongan Upah Pantarlih, Sudah Ada yang Dikembalikan Usai Viral

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menanggapi bantahan yang disampaikan Ketua KPU Jakarta Barat.

|
Istimewa
Ilustrasi petugas Pantarlih sedang melakukan proses coklit. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menanggapi bantahan yang disampaikan Ketua KPU Jakarta Barat perihal dugaan pemotongan upah pantarlih.

Ima mengklaim memiliki bukti perihal pemotongan upah dari para pantarlih.

Hal itu dicuitkan Ima di akun Twitternya @imadya Senin (10/4/2023).

"Ketua KPU Jakbar kroscek nya sampai mana? Krna saya punya buktinya. Bahkan pantarlih2 dipaksa utk buat video kl tdk ada pemotongan. Ada beberapa pantarlih kelurahan yg awalnya mau dipotong krna ada berita ini jadi tdk jadi.

Saya membela hak pantarlih yg sudah bekerja," cuit Ima membalas komentar di akunnya.

Dikonfirmasi TribunJakarta.com, Ima mengaku mendapatkan banyak aduan perihal pemotongan upah pantarlih ini.

Nominalnya ada yang Rp 50 ribu diberikan melalui perwakilan oknum RW hingga oknum PPS hingga Rp 300 ribu.

Kata Ima, para pantarlih dibuat kebingunan dengan berapa nominal upah yang seharusnya mereka terima.

Diketahui,  pantarlih bekerja selama 2 bulan sejak 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023.

Baca juga: KPU Jakarta Barat Bantah Dugaan Pemotongan Upah Pantarlih, Jelaskan Dua Mekanisme Pembayaran

Mereka bertugas melakukan pencocokan data pemilih dan membantu penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

Merajuk pada aturan, pantarlih dijanjikan mendapat gaji Rp 2 juta atas tugasnhya tersebut.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan masing-masing pembayaran Rp 1 juta.

Hal itulah yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk 'menyunat' upah para pantarlih di Jakarta Barat.

"Di salah satu kelurahan di Jakarta Barat, dana sisa Rp 1 juta dipotong 30 persen oleh oknum PPS, dengan alasan pantarlih sebenarnya kerja 2 bulan, tapi kerjanya cuma sebulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved