Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kapasitas Terbatas, Sidang Vonis AG Kasus Penganiayaan David Ozora Hanya Dihadiri 20 Orang

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, usai sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi kubu terdakwa AG (15) dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung sidang vonis terdakwa anak berinisial AG (15).

AG akan menjalani sidang vonis dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) pada hari ini, Senin (10/4/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan ruang sidang anak hanya memiliki luas 6x10 meter persegi.

Kapasitas ruang sidang pun memiliki keterbatasan yang hanya dapat dihadiri maksimal 20 orang termasuk Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk Hakim, panitera pengganti, JPU, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," ujar Djuyamto.

Baca juga: Hari Ini AG Eks Pacar Mario Bakal Divonis Hakim, ini Tuntutan Jaksa dan Pasal yang Dilanggarnya

Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka. Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.

"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ucap dia.

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved