Pemuda yang Nipu Minta THR Mengaku Petugas DKM di Tambora Tak Dijebloskan ke Tahanan

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, keputusan melakukan tindakan restorative justice karena korban dan pengurus RW sepakat berdamai

|
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MR yang beraksi melakukan penipuan meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (9/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Proses hukum pemuda pengangguran berinisial MR (25) yang meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat di Tambora, Jakarta Barat, tak dilanjutkan polisi.

Dalam kasus ini, Polsek Tambora menerapkan kebijakan restorative justice.

Nantinya, pelaku hanya akan dibina oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, keputusan melakukan tindakan restorative justice karena korban dan pengurus RW setempat sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di Pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restorative justice," kata Putra kepada TribunJakarta, Senin (10/4/2023).

Putra menerangkan, proses hukum pelaku tidak berlanjut dan tidak ditahan.

Masyarakat Tambora diminta melapor bila ada oknum yang dengan sengaja meminta THR dengan cara tak wajar.

Baca juga: Modal Surat Palsu, Pemuda di Tambora Minta THR ke Restoran dan Minimarket Mengaku DKM

"Kami imbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk yang pihak yang meminta THR dengan membawa massa. Polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas," ujar Putra.

Seperti diberitakan sebelumnya, MR ditangkap polisi usai melakukan penipuan meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat.

Pelaku MR ditangkap warga usai aksinya meminta THR lebaran tepergok dan diketahui saat beraksi di sebuah restoran di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (9/4/2023).

Pelaku beraksi seorang diri melancarkan aksinya mengedarkan proposal palsu meminta sumbangan THR.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku MR meminta THR dengan mengatasnamakan DKM Nurul Falah, Tambora, Jakarta Barat.

"Pelaku MR meminta THR dengan modus surat palsu. Pelaku beraksi seorang diri dan sudah dua hari beraksi di wilayah Tambora," kata Putra.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Ist/Tribunnews.com)

Putra menerangkan, awal mula terbongkarnya kasus penipuan itu saat pelaku beraksi di sebuah restoran China di kawasan Pekojan, Tambora.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved