Pemuda yang Nipu Minta THR Mengaku Petugas DKM di Tambora Tak Dijebloskan ke Tahanan
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, keputusan melakukan tindakan restorative justice karena korban dan pengurus RW sepakat berdamai
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Pelaku yang datang membawa proposal berniat meminta sumbangan THR kepada pemilik restoran.
"Pelaku berhasil mendapatkan sumbangan THR sebesar Rp 300 ribu dari restoran tersebut. Namun tak lama saat hendak pergi, aksi pelaku ketahuan dan langsung ditangkap," ujar Putra.
Saat dilakukan interogasi, pelaku baru beraksi dua hari dan sudah menyebarkan proposal permintaan THR ke lima lokasi.
Lima lokasi itu antara lain restoran China, Indomart, Alfamart, Hotel, dan warteg di kawasan Tambora.
"Sudah mengajukan ke-5 tempat, tapi yang memberikan sumbangan baru satu lokasi di restoran China ini," kata dia.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku MR beserta barang bukti proposal dibawa ke Polsek Tambora.
Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.
"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntangan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya.
| Pelaku Curanmor Bersenpi Gagal Beraksi di Jakarta Barat, Warga Kompak Beri 'Salam Olahraga' |
|
|---|
| Korupsi Tak Kunjung Reda, Polri Siapkan Formula Baru Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif |
|
|---|
| Kebakaran Rumah Tinggal Hari Ini di Tambora Jakbar: Remaja 14 Tahun Terluka |
|
|---|
| Update Kasus Curanmor Bersenpi di Tambora: Pelaku Kritis, Korban Tembakan Sudah Membaik |
|
|---|
| Saksi Mata Ungkap Detik-detik Maling Motor di Tambora Tembakkan Senjata hingga Lukai Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pelaku-penipuan-peminta-THR-di-Tambora-Jakarta-Barat-Minggu-942023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.