Pemuda yang Nipu Minta THR Mengaku Petugas DKM di Tambora Tak Dijebloskan ke Tahanan

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, keputusan melakukan tindakan restorative justice karena korban dan pengurus RW sepakat berdamai

|
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MR yang beraksi melakukan penipuan meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (9/4/2023). 

Pelaku yang datang membawa proposal berniat meminta sumbangan THR kepada pemilik restoran.

"Pelaku berhasil mendapatkan sumbangan THR sebesar Rp 300 ribu dari restoran tersebut. Namun tak lama saat hendak pergi, aksi pelaku ketahuan dan langsung ditangkap," ujar Putra.

Saat dilakukan interogasi, pelaku baru beraksi dua hari dan sudah menyebarkan proposal permintaan THR ke lima lokasi.

Lima lokasi itu antara lain restoran China, Indomart, Alfamart, Hotel, dan warteg di kawasan Tambora.

"Sudah mengajukan ke-5 tempat, tapi yang memberikan sumbangan baru satu lokasi di restoran China ini," kata dia.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku MR beserta barang bukti proposal dibawa ke Polsek Tambora.

Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.

"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntangan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya.
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved