Kabar Artis

Gus Miftah Pernah Dapat Rp900 Juta Hasil Jual Blangkon, Pengacara Wahyu Kenzo: Saya Punya Data

Zainul Arifin, pengacara korban robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo memberikan klarifikasinya atas tuduhan kepada Gus Miftah

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Zainul Arifin, pengacara korban robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo memberikan klarifikasinya atas tuduhan kepada Gus Miftah 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Zainul Arifin, pengacara korban robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo memberikan klarifikasinya atas tuduhan kepada Gus Miftah, yang terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Zainul Arifin sebelumnya dengan lantang menyebutkan identitas lengkap sederet publik figur, termasuk Gus Miftah terseret kasus TPPU Wahyu Kenzo, yang asal muasal uangnya dari ATG.

Setelah Gus Miftah melakukan klarifikasi dan melayangkan somasi, Zainul Arifin pun menyampaikan permohonan maafnya kepada pedakwah itu.

"Saya dengar Gus Miftah sudah klarifikasi. Terkait dengan somasi, itu hak dari Gus Miftah dan pengacaranya yang merasa difitnah," kata Zainul Arifin dalam jumpa persnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4/2023).

"Maka hari ini kita sampaikan, kalau narasi itu menyinggung perasaan individu dan keluarga, mengucapkan dengan tegas minta maaf," sambungnya.

Baca juga: Gus Miftah Bahas Soal Rencana Pernikahan Fuji, Thariq Halilintar Panik: Jangan Dibocorin

Zainul menyebut sejak awal, dirinya tidak pernah menuduh atau melaporkan sederet publik figur, termasuk Gus Miftah yang menjadi bagian dari keterlibatan trading ATG.

Hanya saja Zainul mengetahui, ada nama Gus Miftah yang sempat menerima uang dari Wahyu Kenzo, atas pembelian blangkon senilai Rp 900 juta dari hasil lelang.

"Saya hanya punya data, beberapa publik figur menerima uang dari Wahyu Kenzo. Sekali lagi saya meminta maaf, jika yang saya sebut merasa terfitnah," jelasnya.

Zainul Arifin saat ini hanya ingin fokus membela ribuan korban robot trading ATG, yang sudah ditipu oleh Wahyu Kenzo.

Baca juga: Bagikan Cerita Lucu saat Gus Miftah hingga Bima Arya di Toilet, Ridwan Kamil: Suka Duka Mengantre

 Diberitakan sebelumnya, pengacara korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo, Zainul Arifin membongkar ada delapan publik figur yang akan terseret kasus dugaan TPPU.

Publik figur yang terseret kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo, diantaranya adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintat, Stefan William, Haji Faisal, Gus Miftah, Rian D' Masiv, Judika, dan masih banyak lagi.

Bahkan, Zainuk Arifin menjelaskan secara rinci keterlibatan delapan publik figur itu atas dugaan TPPU Wahyu Kenzo, dari bisnis robot trading ATG.

Pertama, Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Stefan William diduga menerima uang dari kerjasama endorse sekaligus brand ambassador dari produk suplemen kesehatan, yang CEO nya istri Wahyu Kenzo.

Dimana sumber uang untuk membuat usaha itu diduga hasil robot trading ATG.

Kemudian untuk Rian D'Masiv dan Judika, mereka menjadi brand ambassador produk nutrisi Glory, yang di situ Wahyu Kenzo jadi salah satu CEOnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved