Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Pertama Kali Muncul di Depan Publik, David Ozora Gunakan Alat Bantu Jalan Sepulang dari RS Mayapada
David terlihat menggunakan alat bantu jalan walker. Ia pun sempat melambaikan tangan ke arah awak media.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Hampir dua bulan menjalani pengobatan dan perawatan intensif, Cristalino David Ozora (17) akhirnya diperbolehkan meninggalkan Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/4/2023) siang.
Pantauan TribunJakarta.com, David keluar dari ruang ICU RS Mayapada didampingi ayahnya, Jonathan Latumahina, dan tim dokter sekitar pukul 13.54 WIB.
Itu adalah pertama kalinya David muncul ke depan publik setelah hampir dua bulan dirawat usai mendapat penganiayaan dari Mario Dandy Satriyo (20) dkk.
Saat turun dari ruang ICU, David mengenakan kaos hitam bertuliskan grup band Morfem dan celana pendek.
David terlihat menggunakan alat bantu jalan walker. Ia pun sempat melambaikan tangan ke arah awak media.
Baca juga: Mario Dandy Bisa Kena Pasal Perlindungan Anak, Jalin Kasih dengan AGH yang Masih di Bawah Umur
Diberitakan, Cristalino David Ozora (17) mendapat penganiayaan dari Mario Dandy Satriyo (20) dkk di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20 Februari 2023 lalu.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Idrus Marham Komentari Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas, Singgung Soal Fakta
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.