Hari Raya Idulfitri, Dishub DKI Tiadakan CFD pada 23 April dan 30 April 2023

Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada 23 April dan 30 April 2023.

TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada 23 April dan 30 April 2023.

Informasi ini dikabarkan Dishub DKI lewat akun instagram resminya (@dishubdkijakarta)

Tak hanya di sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin, CFD di lima Kota Administrasi Jakarta juga ditiadakan.

Lewat unggahan itu Dishub DKI menyebut, CFD ditiadakan lantaran adanya Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1444 H, pelaksanaan HBKB pada Minggu (23 April dan 30 April 2023) ditiadakan,” demikian informasi yang disampaikan Dishub DKI dikutip TribunJakarta.com Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di 26 Ruas Jalan Selama Libur Lebaran

Dishub DKI pun mengimbau masyarakat untuk terus memantau media sosial resminya untuk mengetahui informasi terkini terkait pelaksanaan CFD.

“Catat tanggalnya dan pantau terus instagram @dishubdkijakarta untuk mendapatkan informasi terkini seputar pelaksanaan HBKB, ya,” ujarnya.

Dishub DKI Hapus Ganjil Genap Selama Masa Libur Lebaran

Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan meniadakan penerapan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap selama masa libur Lebaran 19 April hingga 25 April 2023.

Informasi soal peniadaan ganjil genap di 26 ruas jalan ibu kota ini disampaikan Dishub DKI lewat instagram resminya (@dishubdkijakarta).

“Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, penerapan sistem ganjil genap di 16 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April sampai 25 April 2023,” tulis Dishub DKI di instagramnya itu dikutip Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Penutupan Putaran Balik di Santa Malah Bikin Macet, Dishub DKI Kena Semprot DPRD: Kajian Lemah

Adapun peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019.

Pada Pasal 3 ayat (3) Pergub itu dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan mekanisme ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan Presiden RI.

“Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku,” ucapnya.

Sebagai informasi, mekanisme pembatasan lalu lintas dengan mekanisme ganjil genap saat ini dilaksanakan di 26 ruas jalan.

Penerapan ganjil genap ini berlaku pada Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved