Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kejaksaan Banding Vonis AGH, Pihak David Ozora Berharap Pacar Mario Dandy Dihukum Lebih Berat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung tersebut.
Sebab, hal tersebut sesuai dengan permintaan keluarga korban dan kubu pelaku mengajukan langkah hukum lanjutan.
"Iya, ditambah lagi dari pihak pelaku AG ini mengajukan banding. Jadi, sudah harus dan otomatis pihak kejaksaan mengajukan banding. Dan memang kita sudah bersurat resmi dan meminta banding," kata Melissa saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Terungkap Penyebab Shandy Aulia dan David Herbowo Pilih Pisah, Sepakat Tak Hadiri Sidang Perdana
Menurut Mellisa, majelis hakim PN Jaksel membacakan seluruh pertimbangan dan unsur-unsur pidana terpenuhi secara sempurna. Dengan demikian, semestinya AG dikenakan hukuman maksimal.
"Kalau orang dewasa 12 tahun. Maka, karena dia anak, diberi 1/2 dari ancaman maksimal itu, jadilah 6 tahun," ucapnya.
"Kalau seluruh unsur sudah terpenuhi, artinya (hukuman) maksimal, dong? Tetapi, hakim memberikan putusan di bawah tuntutan umum. Jauh (di bawah hukuman maksimal), dikorting lagi jadi 3 tahun 6 bulan. Kita lihat ada double discount di sini, dari hakim tunggal," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Jaksa Juga Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David
AG dinilai terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal yang memberatkan AG adalah korban merupakan anak dan sampai putusan dibacakan masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami kerusakan berat pada otak.
Adapun hal yang meringankan adalah usia pelaku anak masih 15 tahun dan diharapkan memperbaiki diri dengan menyesali perbuatannya.
AG disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan berencana dengan luka berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Bagi Mellisa, vonis PN Jaksel tersebut mencederai keadilan apalagi kondisi korban belum pulih sepenuhnya.
Oleh karena itu, pihak David Ozora berharap hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nantinya menjatuhkan vonis maksimal terhadap AG.
"Kita berharap di pengadilan tinggi nanti dikembalikan sesuai maksimal kecuali ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Ini, kan, disampaikan sendiri oleh hakim tunggal dan itu terpenuhi. Makanya, ini kita bilang mencederai keadilan korban. Apalagi, kondisi korban saat ini jauh dari kembali pulih.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.