Polda Metro Jaya Larang Konvoi Berkendara di Malam Takbiran, Warga Diimbau Ibadah di Masjid

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang warga menggelar konvoi saat malam takbiran.

TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di TKP Kecelakaan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang warga menggelar konvoi saat malam takbiran.

Larangan itu berlaku bagi warga yang melakukan konvoi menggunakan kendaraan sepeda motor maupun mobil.

"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

Latif mengimbau masyarakat untuk melakukan takbiran di masjid terdekat agar lebih khusyuk saat beribadah.

"Silakan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya," ujar dia.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Tol JORR

Latif menegaskan, pihaknya akan menindak warga yang menggelar konvoi sambil berkendara di malam takbiran.

"Iya kami hentikan, kami peringatkan," ucap dia.

Di sisi lain, polisi memperbolehkan warga melakukan pawai dengan berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan. Tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," tutur Latif.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved