Pemprov DKI Pastikan Tak Akan Usir Pendatang yang Masih Nganggur

Lantaran tak akan memulangkan pendatang yang masih menganggur, Budi mengimbau kepada warga daerah untuk lebih dulu menguasai skill atau keterampilan d

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana kedatangan penumpang kereta api pada masa arus balik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2017). Terkini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi jumlah pendatang yang masuk ke ibu kota pada arus balik Lebaran 2023 mencapai  40.000 orang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memastikan tak akan mengusir pendatang yang hingga kini belum mendapatkan pekerjaan.

“Dukcapil DKI tidak (akan memulangkan pendatang yang tak bekerja),” ucap Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Balai Kota, Rabu (26/4/2023).

Lantaran tak akan memulangkan pendatang yang masih menganggur, Budi mengimbau kepada warga daerah untuk lebih dulu menguasai skill atau keterampilan dan memiliki tempat tinggal sebelum merantau ke ibu kota.

“Sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap, siap mental mengadu nasib di Jakarta, sehingga kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke sini,” ujarnya.

Fenomena warga daerah yang datang untuk mengadu nasib di Jakarta usai hari raya Lebaran memang sudah menjadi tradisi.

Baca juga: Pendatang Meningkat Tiap Tahun, Pemprov DKI: Mayoritas Lulusan di Bawah SMA dan Penghasilan Rendah 

Budi pun menyebut Dinas Dukcapil DKI selama sepekan terakhir bakal menggencarkan sosialisasi supaya para pendatang segera melapor.

“Satu bulan ke depan kami lakukan pendataan untuk penduduk yang non permanen dan penduduk yang ingin menetap di Jakarta,” tuturnya.

Pemprov DKI Godok Aturan Baru Persulit Pendatang Masuk Jakarta

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Budi Awaluddin mengaku tengah menggodok aturan baru untuk membatasi pendatang masuk ibu kota.

Budi menyebut, aturan baru ini dibuat demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global usai tak lagi jadi ibu kota negara (IKN).

Baca juga: Imbas Macet, Kedatangan Pemudik di Terminal Kampung Rambutan Terlambat

Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 dijelaskan bahwa persyaratan warga pendatang hanya memiliki tempat tinggal saja.

“Bersama DPRD DKI kami sedang menggodok ada persyaratan tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai global city,” ucapnya di Balai Kota, Rabu (26/4/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menyebut, saat ini pihaknya terus menyosialisasikan syarat tambahan yang akan ditambahkan dalam aturan tersebut.

Salah satunya terkait kepastian tempat kerja sehingga kehadiran para pendatang tak menambah jumlah pengangguran terbuka di ibu kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved