Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa

Profil AKBP Achiruddin Polisi yang Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, Punya Harta Ratusan Juta

Berikut ini profil AKBP Achiruddin Hasibuan yang biarkan anak aniaya mahasiswa, kerap pamer saat touring Moge di Medsos.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Simak profil AKBP Achiruddin Hasibuan, punya harta kekayaan ratusan juta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak profil AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi yang biarkan sang anak aniaya mahasiswa. Harta kekayaan capai ratusan juta.

Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, dalam sebuah video dirinya terekam diam saja menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH (19) terhadap seorang mahasiswa.

Imbas tindakannya tersebut, perwira polisi itu dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Melansir Kompas.com, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri.

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," ujarnya.

Untuk keperluan pemerikasaan, Achiruddin ditahan di tempat khusus dan di-nonjob-kan.

Baca juga: Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan Saat Dikawal Propam: Pakai Sandal Jepit, Bermasker dan Tak Diborgol

Lalu, siapa sebenarnya sosok AKBP Achiruddin Hasibuan?

Profil AKBP Achiruddin Hasibuan

Sebelum dicopot dari jabatannya per 3 April 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dilansir dari Tribunnews, Achiruddin Hasibuan tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang.

Dia juga pernah bertugas di Panit I Unit Sub II Ditnarkoba Polda Sumut.

AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Pengalamannya di unit narkoba cukup lama.

Kerap Pamer saat Touring Moge

Terlepas dari hal itu, AKBP Achiruddin diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah dengan memamerkan motor Harley Davidson hingga Rubicon.

Di akun Instagram pribadinya, AKBP Achiruddin kerap pamer saat sedang touring bersama komunitas pecinta motor gede.

Yang menjadi sorotan, barang yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan tak sesuai dengan jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.

AKBP Achiruddin Hasibuan menaiki moge
Mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, menaiki motor Harley-Davidson.

Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Melansir LHKPN, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 467.548.644.

Harta kekayaannya itu tercatat dilaporkan pada 24 Maret 2021, ketika dirinya awal menjabat Kanit 1 Subdit 1.

Berikut rincian harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan:

Baca juga: Indikasi Pencucian Uang, Rekening AKBP Achiruddin dan Anaknya Diblokir PPATK: Nilai Puluhan Miliar

Tanah dan bangunan

1. Tahan seluas 566 meter persegi di Kabupaten/ Kota Medan: Rp 46.330.000.

Alat transportasi

1. Mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006: Rp 370.000.000.

Kas dan setara kas

Harta kas dan setara kas AKBP Achiruddin Hasibuan mencapai Rp 51.218.644.

Total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan mencapai Rp 467.548.644 dengan hutang Rp 0.

Gaji AKBP

Sebagai informasi, AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.

Hal ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Tunjangan Polisi

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji pokok dan tunjangan:

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan kinerja atau tukin
  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved