Penembakan Kantor MUI Pusat
Profil Pelaku Penembakan Kantor MUI, Dulu Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung, Kini Giliran Teror MUI
Profil Pelaku Penembakan Kantor MUI, Padahal Sudah Lansia Tapi Tak Kapok Lakukan Tindak Pidana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ini profil pelaku penembakan di kantor MUI, Jakarta Pusat.
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, menjadi sasaran penembakan oleh orang tidak dikenal, Selasa (2/5/2023).
Penembakan terjadi sedang berlangsung acara halal bi halal di gedung yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat itu.
Terdapat dau orang pegawai yang menjadi korban atas peristiwa penembakan ini.
Satu pantulan peluru, mengenai punggung seorang staf MUI.
Baca juga: Penembak Kantor MUI Pusat Sempat Pura-pura Pingsan, Ada Surat Buat Kapolda Metro Jaya Berisi Ancaman
Sementara korban lainnya, ialah petugas sekuriti yang terkena pecahan kaca akibat tembakan peluru.
Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku awalnya mendatangi Kantor MUI sekitar jam 10.00 WIB.
Pelaku kemudian mencoba masuk dan ingin menemui Ketua MUI, namun dicegah oleh dua orang korban di meja resepsionis.
Pelaku sontak langsung mengeluarkan senjata api sejin air soft gun dan menembakannya.
Meski sempat mencoba melarikan diri, pelaku berhasil dibekuk oleh petugas keamanan dan juga kepolisian.
Profil pelaku penembakan gedung MUI

Terbaru, polisi mengungkapkan identitas pelaku penembakan Kantor MUI Pusat, di Jakarta Pusat.
Ia adalah pria asal Lampung, bernama Mustopa NR alias M.
Berdasarkan informasi, Mustopa beralamat di Sukajaya Lampung, dan berprofesi sebagai seorang petani kebun.
Ia lahir pada April 1963.
Walau sudah berusia 60 tahun, namun Mustopa tidak kapok melakukan tindak pidana.
Ia diketahui adalah seorang residivis yang pernah terlibat kasus pengrusakan di Kantor DPRD Lampung.
Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada Tribunnews.com, Selasa (1/5/2023).
Kata Zahwani, ia ketika itu sudah berhasil ditangkap dan menjalani masa hukuman.
Ia dituntut lima bulan penjara atas dakwaan tentang pengrusakan.
"Itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," jelasnya.
Meninggal dunia karena serangan jantung
Update terbaru, pelaku penembakan Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) berinisial M (60) dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin mengatakan jasad pelaku saat ini tengah RS Polri Kramat Jati.
"Iya tewas, sekarang ada di Kramat Jati," ucap Komarudin.
Komarudin kemudian membeberkan detik-detik pelaku tewas.
Ia menjelaskan sejak diamankan petugas, M sudah tak sadarkan diri.
Polisi membawa M ke Puskemas Menteng.
Dokter Puskemas Menteng lalu menyatakan kalau M sudah meninggal dunia.
"Sejak diamankan di TKP pelaku sudah tak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Polsek tetap tidak sadar," kata Komarudin.
"Kemudian kita bawa ke Puskesmas Menteng, dokter Puskesmas Menteng mengatakan pelaku sudah meninggal,"
"Setelah penembakan pelaku sempat lari keluar,"
"Lalu diamankan oleh petugas," imbuhnya.
Komarudin lantas membeberkan kondisi korban.
Diungkapkan, korban penembakan M berjumlah dua orang, dan mengalami luka ringan.
Ia menduga M menggunakan senjata jenis air softgun saat melakukan penyerangan.
"Korban luka ringan, korban ada dua, satu dibagian tangan kena kaca, satu kena air softgun," kata Komarudin.
Pasalnya di dalam tas M ditemukan tabung gas CO2 berukuran kecil.
Tak cuma itu di tas pria asal Lampung tersebut juga terdapat sejumlah obat-obatan dan buku rekening.
"Kita temukan dalam tasnya ada obat-obatan, buku rekening," ujar Komarudin.
"Teridentifikasi softgun, ditemukan tabung gas kecil di tasnya," imbuhnya.
Jenazah Mustopa Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Diserahkan ke Pihak Keluarga |
![]() |
---|
Buntut Penembakan, Kantor MUI Kabupaten Tangerang Ditempeli Barcode Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Mustopa Punya Risalah Kenabian Versinya Tapi Sudah Disita, Jadi Rasulullah Kedua Sejak 1982 |
![]() |
---|
Terungkap Alasan MUI Tak Pernah Tanggapi Surat-Surat Kiriman Mustofa sang Pelaku Penembakan |
![]() |
---|
Mustopa Dimakamkan di Pemakaman Keluarga, Istri dan Anak Diperiksa Polsek Pindah ke Polda Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.