Viral di Medsos

Karyawati Korban Staycation Bos Perusahaan Minta Perlindungan ke LPSK

AD, lanjut dia, statusnya saat ini sudah berhenti bekerja. Dia memutuskan berhenti lebih cepat dari tanggal habis kontrak 13 Mei 2023 mendatang.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Karyawati berinisial AD (24) melapor polisi terkait syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang. 

"Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif," jelas dia.

Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual.

"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," tegas dia.

  

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved