Viral di Medsos
Karyawati Korban Staycation Bos Perusahaan Minta Perlindungan ke LPSK
AD, lanjut dia, statusnya saat ini sudah berhenti bekerja. Dia memutuskan berhenti lebih cepat dari tanggal habis kontrak 13 Mei 2023 mendatang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Karyawati berinisial AD (24) melapor polisi terkait syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang.
"Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif," jelas dia.
Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual.
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
karyawati
stayvacation
hubungan badan
kontrak kerja
Cikarang
Bekasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Berita Terkait: #Viral di Medsos
SOSOK Julian Bocah SD Rela Panjat Tiang Bendera di Upacara HUT RI, Jadi Pahlawan Saat Tali Terlepas |
![]() |
---|
FAKTA Dokter Lulusan UI Tinggal di Kolong Jembatan Demak: Diduga Bohong, Sosok Ini Beri Pengakuan |
![]() |
---|
Sambil Live IG Seorang Perempuan Minta Tolong Dianiaya Suami Usai Tuntut Nafkah Anak, Wajahnya Lebam |
![]() |
---|
Balita di Makasar Jakarta Timur Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Langsung Selidiki |
![]() |
---|
Sosok Melly Mike, Penyanyi Amerika Serikat yang Rela Tampil Tak Dibayar di Riau Gara-Gara Pacu Jalur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.