Pengacara Natalia Rusli Jalani Sidang Pembuktian Saksi di PN Jakbar

Pada kesempatan tersebut, Natalia Rusli menyampaikan harapannya bahwa hukum di Indonesia bakal berpihak kepada kebenaran.

|
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah Koperasi Indosurya, Natalia Rusli, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk menjalani sidang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (9/5/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pengacara Natalia Rusli kembali menjalani persidangan kasus dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Natalia Rusli tiba di PN Jakarta Barat sekira pukul 11.00 WIB dan turun dari mobil tahanan mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan kejaksaan.

Disampaikannya, sidangnya kali ini mengagendakan pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wanita berambut bondol itu mengaku siap menjalani seluruh proses persidangan di kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan nasabah Koperasi Indosurya, Verawati Sanjaya, ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Selalu sehat," kata Natalia Rusli kepada wartawan setiba di PN Jakarta Barat.

Pada kesempatan tersebut, Natalia Rusli menyampaikan harapannya bahwa hukum di Indonesia bakal berpihak kepada kebenaran.

"Harapan saya selalu menjadi yang terbaik," tegasnya.

Baca juga: MENGEJUTKAN! Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 Triliun

Baca juga: Cerita Apes Anya Dwinov Depositokan Uang Rp 5 Miliar di Indosurya sejak Tahun 2018 Kini Hilang

Sementara itu, Humas Kantor Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti, mengatakan, sidang kasus penggelapan dan penipuan sudah berjalan lima kali.

"Kami melihat kasus ini seperti ada yang menunggangi, karena angkanya sangat kecil untuk Ibu Natalia," jelasnya.

Menurutnya, Natalia Rusli sangat yakin PN Jakarta Barat bakal memvonis bebas/lepas dari segala tuntutan hukum.

"Jadi, kerugian korban itu Rp 15 juta ditambah dengan uang suaminya Rp 30 juta jadi totalnya Rp 45 juta," ucap Ayu.

Baca juga: Sidak ke Rutan Cipinang, Ombudsman Mengaku Tak Temukan Adanya Pelanggaran

Diberitakan, pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana fee kliennya yang seorang korban penggelapan KSP Indosurya, Verawati Sanjaya.

Ia disebut menjanjikan para korban Koperasi Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved