Cerita Kriminal

Sempat Buron, Sutrisno Lukito Ditangkap di Bandung atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

Ternyata sebelum tertangkap di Banubg, Sutrisno Lukito sempat masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron pihak Polres Metro Tangerang Kota

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Warta Kota
Ilustrasi. Polres Metro Tangerang Kota menangkap Sutrisno Lukito di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (8/5/2023). Sutrisno ditangkap atas kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang. 

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito ini, merugikan Idris lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Baca juga: Maling di Depok Sasar Warung Kaki Lima: Gotong Kulkas Seorang Diri, Beraksi Lepas Subuh

Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.

Barang bukti berupa fotokopi surat tanah SHM No 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan, untuk digunakan dalam perkara lain.

Sedangkan sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito.

  

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved