Pasutri Lansia Korban Tabrak Lari

Ini Alasan Prada MWB Kabur Usai Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi

Pada saat kejadian Kamis (4/5/2023), Prada MWB baru saja mengantar putri pimpinannya sekolah menggunakan Nissa X-Trail L 1877 LY.

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Barang bukti mobil Nissan X-Trail dengan pleat nomor L 1877 LY yang dikemudikan anggota TNI Angkatan Darat, Prada MWB, saat tabrak lari pasutri lansia di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/5/2023).  

Tersangka dijerat pasal berlapis, 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 321 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.

Baca juga: Dituduh Pakai Narkoba, Anak Petinggi Polri yang Tabrak Pelajar di Ragunan Ajukan Asesmen ke BNN

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

Korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) lansia bernama Sonder S Tumanggor (72) dan istrinya Tiurmaida Siringoringo (65).

Keduanya meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang diderita, pada saat kejadian korban berkendara sepeda motor Honda Beat B-5473-TJB.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved