Pasutri Lansia Korban Tabrak Lari

Ternyata Pelaku Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Anggota TNI Berpangkat Prada Sopir Danbrigif

Ketika hendak pulang usai mengantar sekolah, kendaraan yang dikemudikan Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia Sonder Simbolon (72) dan

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Komandan Denpom Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat memberikan keterangan pers kasus tabrak lari pasutri lansia, di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).  

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA TIMUR - Pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi merupakan tentara berpangkat prajurit dua (Prada) berinisial MWB. 

Komandan Detasemen Polisi Militer atau Komandan Denpom Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Parada MWB sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka, tersangka juga sudah kami amankan di Denpom Jaya 2," kata Pandi, Rabu (10/5/2023). 

Prada MWB lanjut dia, merupakan tentara yang bertugas sebagai pengemudi untuk melayani kegiatan Komandan Brigif.

Pada saat kejadian Kamis (4/5/2023), Prada MWB baru saja mengantar putri pimpinannya sekolah menggunakan Nissa X-Trail L 1877 LY.

Baca juga: Niat Jenguk Cucu Berujung Petaka, Pasutri Lansia Tewas Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Bekasi

Ketika hendak pulang usai mengantar sekolah, kendaraan yang dikemudikan Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). 

"Untuk kendaraan ini milik Danbrigif, jadi Prada MWB ini jabatannya tamtama pengemudi yang melayani Danbrigif untuk kegiatan sehari-hari," ucapnya. 

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku pada saat kejadian mengemudi dalam keadaan mengantuk. 

Baca juga: Oknum TNI AD Ditangkap karena Kasus Narkoba di Islamic Village Tangerang, Barbuk Ganja Capai 50 Kg

Sedangkan untuk alasan dia kabur usai kejadian, lantaran takut dan kalut. 

"Untuk keterangan yang didapat memang anggota masih Prada, masih baru ditambah mungkin rasa kalut, jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," ucapnya. 

Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Adapun tersangka dijerat pasal berlapis 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 321 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.

Nissan X-Trail Lawan Arah Tewaskan Pasutri Lansia

Rumah duka sepasang pasutri lansia, Sonder (72) dan Tiurmaida (66), korban tabrak lari, di RT 01 RW 04, Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). Pasutri lansia tersebut tewas usai ditabrak mobil di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi, sehari sebelumnya. 
Rumah duka sepasang pasutri lansia, Sonder (72) dan Tiurmaida (66), korban tabrak lari, di RT 01 RW 04, Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). Pasutri lansia tersebut tewas usai ditabrak mobil di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi, sehari sebelumnya.  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Pasangan suami istri (pasutri) lansia, Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65), tewas usai jadi korban tabrak lari mobil di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kamis (4/5/2023) pagi pukul 07.45 WIB.

Kronologi kejadian diceritakan anak mereka, Rendra Falentino Simbolon (42).

Rendra mengatakan, ayahnya berboncengan sepeda motor Honda Beat B-5473-TJB.

Di lokasi kejadian, mobil Nissan X-Trail bernomor plat L melaju dari arah Kodau menuju Kranggan.

Baca juga: Tak Lagi Garang, David Yulianto Si Pengendara Koboi Akui Arogan hingga Minta Maaf ke Polri

Rendra meyakini, kecepatan kendaraan yang dikemudikan ayahnya tidak melebihi batas.

"Ayah kan sudah berumur ya, usia 72 tahun biasanya kalau bawa motor itu nggak pernah kencang, kita tahu lah kalau orang berumur itu lambat normal (kecepatan)," kata Rendra.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mobil Nissan X-Trail melaju dengan mengambil jalur arah berlawanan.

"Mengambil jalur yang dilalui ayah saya. Akhirnya tertabrak lah. Jadi posisi tabrakannya adu banteng," ujarnya.

Korban Sonder S Tumanggor (72) dan istrinya Tiurmaida Siringoringo (65) meninggal di tempat, mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.

Warga sekitar yang berada di lokasi berusaha menolong korban, sementara pengendara Nissan X-Trail kabur meninggalkan TKP.

"Mobil itu (Nissan X-Trail) sempat berhenti, warga sekitar tidak fokus pada mobil, jadi warga sekitar fokus dengan korban," ucap Rendra.

Saksi ojek online yang berada di TKP sempat berusaha mengejar, tetapi tidak dapat menghentikan laju kendaraan pelaku.

"Dari situ dia lari, tetapi ketika lari ada ojol (ojek online) yang ikut kejar tapi tidak dapat, itu informasi dari ojol larinya cukup kencang," ujarnya.

  

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

   

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved