Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Mau Dipenjara, Kini AG Mantan Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak

Nantinya, sambung Mangatta, pihaknya akan segera mengirimkan memori kasasi putusan banding perkara AG ini ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Terdakwa anak berinisial AG (15) melalui penasihat hukumnya resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

AG merupakan terpidana kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Kemarin kami sudah mengajukan kasasi ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan," kata penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/5/2023).

Nantinya, sambung Mangatta, pihaknya akan segera mengirimkan memori kasasi putusan banding perkara AG ini ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta.

"Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga," ujar dia.

Banding Ditolak, AG Gagal Bebas

Sebelumnya AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023. AG harus menjalani hukuman masa tahanan itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG terbukti bersalah memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI

Namun, pada 17 April 2023, AG melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak menunggu lama, hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan AG pada 27 April 2023.

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David.

Bukannya meredam, AG justru menjadi mediator yang mempertemukan Dandy dengan David sehingga berujung penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Tak Ada Istilah Suka sama Suka! AGH Resmi Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan

Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.

Kronologi

Adegan tersangka Mario Dandy Satriyo (baju oranye kiri) menyuruh korban David untuk push up yang benar dengan posisi tangan mengepal dalam. Tersangka Shane Lukas (baju oranye kanan) memperlihatkan dengan seksama. Rekonstruksi berlangsung di Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Adegan tersangka Mario Dandy Satriyo (baju oranye kiri) menyuruh korban David untuk push up yang benar dengan posisi tangan mengepal dalam. Tersangka Shane Lukas (baju oranye kanan) memperlihatkan dengan seksama. Rekonstruksi berlangsung di Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Viral Ekspresi Sejumlah Pria Saksikan Pengakuan Pembunuh Bos Depot Air Isi Ulang: Malah Bikin Ketawa

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Baca juga: Temuan Mayat Pasutri Lansia di Halaman Kantor,Mengenaskan Usai Terpental 21 Meter Ditabrak Oknum TNI

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

  
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved