Pasutri Lansia Korban Tabrak Lari
Reaksi Danbrigif saat Prada MWB Sopirnya Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi, Langsung Chat Sosok Ini
Reaksi Letnan Kolonel Mario Christiano saat mengetahui bawahannya Prada MWB (22) menabrak pasutri lansia hingga tewas. Ia langsung chat sosok ini.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Pada saat bersamaan, korban melintas menggunakan sepeda motor hingga terjadi kecelakaan.
"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban, jadi memang karena ngantuknya itu, sehingga kontrol kemudinya lepas, sehingga dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," jelasnya.
Adapun Prada MWB kini sudah ditahan di Danpom Jaya 2 Cijantung, dia dikenakan pasal berlapis akibat kelalaiannya dalam mengemudi.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian Pasal 321 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Diserahkan ke Denpom TNI AD
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB.
Korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) lansia bernama Sonder S. Tumanggor (72) dan istrinya Tiurmaida Siringoringo (65).
Keduanya meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang diderita, pada saat kejadian korban berkendara sepeda motor Honda Beat B-5473-TJB.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mobil-Nissan-X-Trail-yang-dikemudikan-Prada-MWB-dan-rumah-duka-pasutri-lansia.jpg)